Jakarta (24/08) — Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengecam keras pengeroyokan terhadap staf Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) serta sejumlah jurnalis saat meliput penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada 21 Agustus 2025.
Pengeroyokan tersebut diduga dilakukan bukan hanya oleh oknum pengamanan perusahaan, tetapi juga melibatkan oknum aparat kepolisian dari Brimob yang seharusnya menjaga keamanan. Kejadian setelah proses penyegelan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran aparat penegak hukum (APH) dalam penegakan hukum lingkungan.
“Kehadiran polisi dalam melakukan pengamanan perusahaan adalah hal yang sah sepanjang sesuai aturan. Tetapi pengeroyokan bukanlah tindakan pengamanan, melainkan tindakan kriminal. Terlebih, kejadian ini berlangsung setelah penyegelan selesai,” ujar Ateng.
Ia menegaskan, insiden ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah dalam penegakan hukum. Jika tidak ada langkah tegas, kredibilitas pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan akan dipertanyakan, apalagi jika aparat justru terlibat dalam tindak kekerasan.
Lebih lanjut, Ateng menggarisbawahi perlunya sinergi antara instansi pemerintah. Ia menyarankan agar kementerian yang memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegakan Hukum (Gakkum) bersama Polri merumuskan regulasi terpadu untuk mencegah sekaligus menindak tegas kejadian serupa.
“Persoalannya adalah banyak pengamanan perusahaan yang juga melibatkan aparat kepolisian. Jika terjadi hal-hal seperti ini, maka persoalannya bukan sekadar perusahaan melawan pemerintah, melainkan pemerintah berhadapan dengan pemerintah sendiri,” ungkapnya.
Ateng juga menyatakan dukungan penuh kepada KLH dan pemerintah daerah untuk terus melakukan langkah tegas, termasuk penyegelan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum lingkungan.
“Saya mendukung penuh Bapak Presiden untuk bertindak tegas terhadap oknum aparat maupun instansi yang melindungi aktivitas ilegal, termasuk pelanggaran hukum lingkungan,” pungkasnya.