Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Soal Pengadaan CASN dan Penghapusan Pegawai Non-ASN, Aleg PKS Aher : Perhatikan Asas Keadilan dan Kejelasan Nasibnya

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (08/07) — Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang membahas kebijakan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan rencana penghapusan pegawai non-ASN (honorer) paling lambat pada Desember 2025, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menyikapi kebijakan pengadaan casn dan penghapusan pegawai non-ASN harus tekankan asas keadilan dan kejelasan nasib pegawai.

“Saya menekankan bahwa pengadaan ASN dan pengadaan PPPK maupun PPPK paruh waktu harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan menjawab kebutuhan riil pelayanan publik di negeri kita,” ujar Kang Aher di komplek parlemen, Jakarta.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menegaskan bahwa rencana pemerintah menghapus kategori tenaga non-ASN harus disertai dengan kebijakan transisi yang berkeadilan dan tidak menimbulkan gejolak sosial, mengingat banyak pegawai honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi namun belum memiliki kejelasan status.

“Ketika sebagian non-ASN tersebut menjadi ASN dan sebagian menjadi PPPK serta sebagian menjadi PPPK Paruh waktu, masih ada sisa non-ASN yang tidak lulus seleksi baik untuk ASN, PPPK maupun PPPK paruh waktu. Jumlahnya masih cukup banyak, inilah yang perlu dimitigasi agar tidak menjadi PHK massal. Harus ada koordinasi antar Kementerian/Lembaga untuk mengarahkan mereka, misalnya diberikan pelatihan keterampilan untuk menjadi pelaku UMKM atau wiraswasta. Karena cukup besar non-ASN yang tidak tertampung oleh pemerintah menjadi ASN, PPPK maupun PPPK paruh waktu. Inilah yang perlu digarisbawahi sebagai catatan penting oleh pemerintah,” tegas Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024-2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini.

Terakhir, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini menyoroti pentingnya pemerintah membuat perencanaan formasi ASN yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan formasi formasi lainnya di daerah bisa diakomodasi secara optimal.

“Negara harus hadir dengan skema perlindungan yang memadai bagi seluruh ASN, termasuk PPPK ataupun PPPK Paruh waktu, agar mereka bekerja dengan semangat dan kepastian hukum, termasuk mitigasi yang tidak lolos ASN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Kami Fraksi PKS di Komisi II DPR RI akan terus mengawal kebijakan ASN yang adil, manusiawi, dan menjawab tantangan birokrasi modern yang adaptif serta profesional,” demikian tutup Kang Aher.