Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Legislator PKS Alifudin Minta Kemenkes dan IDI Investigasi dan Lindungi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dokter

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (17/04) — Menanggapi maraknya laporan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter terhadap pasien maupun keluarga pasien, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

Alifudin menegaskan pentingnya pengusutan kasus-kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas profesi dokter di Indonesia.

“Kita tidak boleh membiarkan kasus-kasus ini terus berulang. Kemenkes dan PB IDI harus turun tangan langsung, membentuk tim khusus untuk menyelidiki setiap laporan yang muncul, baik yang sudah viral maupun yang belum terungkap. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran berat terhadap etika profesi kedokteran,” tegas Alifudin usai Rapat Paripurna DPR RI di Senayan.

Lebih lanjut, Alifudin juga meminta Kemenkes dan PB IDI untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan tegas terhadap para pelaku.

Ia menekankan bahwa langkah hukum harus dilakukan secara serius agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Kita tidak bisa hanya menunggu sampai kasus-kasus ini viral. Harus ada upaya sistematis untuk mendeteksi dan menindak setiap pelanggaran. Negara harus hadir memberi perlindungan maksimal kepada para korban. Proses hukum harus ditegakkan secara serius, adil, dan transparan,” ujar legislator dari Dapil Kalimantan Barat 1 itu.

Dalam pernyataannya, Alifudin juga menyoroti pentingnya memberikan rasa aman bagi korban untuk melapor tanpa takut akan intimidasi atau stigma.

Ia mendesak semua pihak, termasuk institusi kesehatan, untuk menciptakan lingkungan yang suportif dan ramah korban. Alifudin meminta institusi terkait menjaga keamanan dan memberi pendampingan kepada para korban.

“Para korban harus dilindungi. Negara dan institusi kesehatan wajib memberikan pendampingan psikologis maupun hukum agar korban merasa aman dan tidak sendiri. Pun terhadap korban yang belum melapor, segeralah berikan laporan kasus, saya minta Kemenkes, IDI, dan Polri menjamin keamanan dan beri pendampingan kepada para korban,” tegas Alifudin.

Alifudin juga mengingatkan kepada para tenaga kesehatan, khususnya dokter, untuk senantiasa menjunjung tinggi etika profesi dalam menjalankan tugasnya, agar masyarakat dapat percaya kepada integritas tenaga kesehatan.

“Etika profesi adalah pondasi dari kepercayaan masyarakat terhadap dunia medis. Dokter ataupun nakes lain adalah penjaga kesehatan dan kehidupan, bukan pelanggar kehormatan. Mari jaga martabat profesi ini bersama-sama, jagalah marwah etika profesi ini sebagaimana yang sudah diucap ketika pengambilan sumpah profesi,” tutup Alifudin.