Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aleg PKS Dukung Upaya Serikat Pekerja Ubah UU Tapera

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Tasikmalaya (20/09) — Anggota legislatif PKS, Toriq Hidayat dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap serikat pekerja yang menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Mereka menyampaikan bahwa kewajiban iuran tersebut harus diubah menjadi sukarela demi keadilan bagi para pekerja.

“Belasan serikat pekerja dari berbagai sektor telah mengajukan gugatan atas UU Tapera pada Rabu, 18 September 2024. Karena Tapera mewajibkan seluruh pekerja dengan penghasilan setara atau di atas upah minimum untuk menjadi peserta program ini,” tutur Toriq.

Anggota Komisi V DPR RI menyebutkan, Iuran Tapera dinilai oleh serikat pekerja sebagai tambahan beban yang tidak adil bagi mereka yang gajinya sudah dipotong oleh berbagai iuran lainnya. Oleh karena itu, para pekerja meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sifat wajib iuran ini menjadi sukarela.

“Kami berpendapat bahwa kebijakan yang bersifat sukarela akan lebih adil dan bijaksana bagi pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Dan yakin bahwa kebebasan untuk memilih akan lebih mendukung kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang,” ujar Toriq.

Dengan didampingi kuasa hukum, tambahnya, serikat pekerja menguji konstitusionalitas tiga pasal dalam UU Tapera di hadapan MK. Tuntutan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keseimbangan antara kontribusi dan kemampuan finansial mereka.

“Kami akan berupaya mendorong Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan perubahan terhadap UU Tapera. Pekerja perlu mendapatkan kesempatan untuk ikut serta secara sukarela dalam program tabungan perumahan rakyat ini tanpa paksaan,” tutup Toriq.