PENDAPAT AKHIR MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
============================================================
Disampaikan oleh : H. Ansory Siregar, Lc.
Nomor Anggota : A-414
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI
– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan
Segala puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga kita dapat hadir dalam Rapat Badan Legislasi DPR-RI hari ini dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam,sosok inspirasional yang memberikan begitu banyak teladan dalam kehidupan, termasuk dalam bidang pemerintahan dan relasi antar negara.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Wakil Pemerintah serta Hadirin yang Kami Hormati,
Keimigrasian Indonesia diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 (UU Keimigrasian Tahun 2011), yang menggantikan Undang-Undang Keimigrasian sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992. Permasalahan keimigrasian ini menjadi sangat penting dikarenakan semakin meningkatnya pergerakan orang melintasi batas negara ke negara lain di era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini.
Perpindahan penduduk ke dalam dan ke luar wilayah suatu negara membawa berbagai dampak, baik positif maupun negatif, terhadap kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara. Dari sisi negatif, memungkinkan terjadi perdagangan manusia, penyelundupan manusia, imigrasi illegal, haji illegal, kasus biaya masuk barang di imigrasi, dan perdagangan narkoba sebagai dampak negatif yang diakibatkan oleh perpindahan orang antar negara. Namun, dari sisi positif, pemenuhan kebutuhan tenaga kerja dan pencari kerja, arus perdagangan antar negara, arus investasi ke dalam dan luar negeri, pertukaran budaya, pertukaran ilmu pengetahuan, bantuan kemanusiaan, dan berbagai hal positif lainnya juga terjadi kerana terjadinya pergerakan penduduk antar negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang sama diantara para pihak pembuat kebijakan bahwa fungsi imigrasi adalah sebagai penjaga gerbang masuk wilayah RI bukan sekedar pelayanan keimigrasian.
Dalam perjalanannya, ada 2 (dua) permohonan uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Keimigrasian yaitu Perkara Nomor 40/PUU-IX/2011 dan Perkara Nomor 64/PUU-IX/2011. Kedua permohonan di atas dikabulkannya untuk seluruhnya dan sebagian sehingga menimbulkan akibat hukum serta menciptakan keadaan hukum baru sebagai implikasi dikabulkannya permohonan uji materiil atas pasal-pasal a quo, untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut agar tidak terjadi kekosongan hukum untuk bagian yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Wakil Pemerintah serta Hadirin yang Kami Hormati,
Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU no. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagai berikut:
Pertama, Fraksi PKS berpendapat perubahan yang dilakukan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu menghapus kata “penyelidikan dan”; serta Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa penghapusan frasa “setiap kali” dan menggantinya dengan rumusan “Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan” merupakan perubahan yang harus dilakukan sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, diperlukan aturan turunan yang mampu untuk mencegah perubahan ini menjadi celah bagi para pelaku kejahatan untuk melarikan diri keluar negeri demi menghindari proses hukum atas kejahatannya.
Kedua, pembahasan tingkat I bersama perwakilan dari pemerintah memberikan beberapa perubahan yang cukup penting, diantaranya mengenai mempersenjatai pejabat/petugas imigrasi demi melindungi diri mereka, mekanisme perpanjangan masa pencegahan, dan penegasan mengenai dokumen perjalanan sebagai bukti kewarganegaraan. Perubahan-perubahan ini juga harus ditindaklanjuti dengan pembuatan aturan turunan yang memastikan aturan-aturan tersebut tidak justru menjadi sumber masalah baru dimasa mendatang. Misalnya mengenai senjata api yang dimiliki oleh pejabat/petugas imigrasi yang sangat mungkin melukai bahkan membunuh orang-orang yang tidak bersalah ketika pemegang senjata kurang sehat secara mental.
Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa perubahan undang-undang keimigrasian akibat keputusan Mahkamah Konstitusi ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk perbaikan secara keseluruhan dikarenakan berbagai aturan yang beririsan, peristiwa yang mempengaruhi, dan perjalanan waktu yang merubah teknologi, nilai tukar, hingga budaya dunia. Untuk itu diperlukan pembahasan lebih mendalam bahkan RDP dan FGD dengan para ahli, praktisi, dan lembaga yang terkait dengan keimigrasian untuk menemukan berbagai perubahan norma yang dibutuhkan dalam rangka merumuskan undang-undang keimigrasian yang mampu menjawab tantangan zaman dan sekaligus sinkron dengan beberapa perubahan aturan lain yang berpengaruh pada keimigrasian di Indonesia. Misalnya disahkannya Undang-Undang 6 tahun 2023 terutama Pasal 106 yang memasukkan beberapa norma baru dalam pengaturan keimigrasian, seperti pengaturan visa rumah kedua bagi orang asing. Juga munculnya beberapa aturan di bawah undang-undang yang mengatur tentang keimigrasian tanpa memiliki payung hukum ditingkat undang-undang, seperti aturan konsultan keimigrasian.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Wakil Pemerintah serta Hadirin yang Kami Hormati,
Fraksi PKS menginginkan terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila, maka hukum di Indonesia harus dapat menjamin fungsi imigrasi sebagai penjaga gerbang wilayah RI dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam untuk membahas perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan catatan-catatan yang kami paparkan di atas, maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan MENERIMA DENGAN CATATAN hasil pembahasan tingkat I tersebut untuk selanjutnya dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS ini kami sampaikan. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Wakil Pemerintah serta hadirin sekalian kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 07 Rabiul Awal 1446 H.
11 September 2024 M.