Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Terima Konsesi Tambang dari Pemerintah, Legislator PKS: Rawan Buat Muhammadiyah

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (29/07) — Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Mulyanto, mengaku terkejut atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang akhirnya menyetujui mengambil izin konsesi pertambangan yang diberikan oleh pemerintahan Joko Widodo.

Menurutnya, keputusan ini tentunya menjadi pertanyaan publik atas sikap Muhammadiyah yang selama ini dikenal kritis.

“Saya terkejut dengan keputusan Muhammadiyah tersebut. Sikap Muhammadiyah seperti ini kan tidak biasanya., Biasanya Muhammadiyah dan para tokohnya cukup kritis terhadap kebijakan Pemerintah yang ada, apalagi kebijakan yang terjadi pro-kontra di dalam masyarakat,” kata Mul yanto saat dihubungi Indopos.co.id, Minggu (28/7/2024).

Dengan penerimaan atas konsesi tambang tersebut, kata Mul yanto, tentunya masyarakat menangkap sinyal bukan saja berarti Muhammadiyah menyetujui substansi norma yang terkandung dalam regulasi pemberian izin tambang kepada Ormas keagamaan tersebut, tetapi bahkan mendukungnya.

“Dengan sikap tersebut, Muhammadiyah terkesan mulai turun dari wilayah high politics ke wilayah low politics. Tentu ini akan ada resiko politiknya, baik dari internal maupun dari pihak masyarakat umum,” cetusnya.

Selain itu, Menurut Mulyanto, penerimaan konsesi tambang tersebut rawan bagi Muhammadiyah, karena bisa saja Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pemberian prioritas konsesi tambang tersebut di-judisial review dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Mulyanto yang juga anggota Komisi VII DPR RI membidangi energi dan lingkungan hidup ini berpendapat, bahwa PP No. 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba ini bertentangan dengan UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Ia menjelaskan, Pasal 75 ayat (3) dan (4) UU Minerba secara jelas dan tegas mengatur, bahwa prioritas pemberian WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) adalah kepada BUMN/BUMD bukan Ormas Keagamaan.

“Dalam UU Minerba prioritas diberikan kepada BUMN/BUMD. Sedang untuk badan usaha swasta pemberian WIUPK dilakukan melalui proses lelang yang fair,” tukasnya.

“Kalau ada judicial review terhadap PP itu terjadi, kan Muhammadiyah jadi repot,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mulyanto menuturkan niat baik Pemerintah untuk membantu Ormas keagamaan tersebut akan lebih aman secara regulasi kalau dilakukan melalui pemberian partisipating interest (PI) atau bantuan melalui dana CSR usaha sektor pertambangan. “Dan bukan melalui pemberian konsesi tambang,” pungkasnya.