Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Fraksi PKS DPR RI tentang Usulan Hak Angket tentang Pengawasan Haji

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG USULAN HAK ANGKET TENTANG PENGAWASAN HAJI

==================================================

Disampaikan oleh : Wisnu Wijaya Adi Putra, S.E.

Nomor Anggota : A-440

 

Bismillahirrahmanirrahiim,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam sejahtera untuk kita semuanya.

Yang kami hormati,

  • Pimpinan dan Anggota DPR RI
  • Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan

Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri Rapat Paripurna ini sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, teladan terbaik, Rasulullah Muhammad SAW, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.

Fraksi PKS DPR RI konsisten berpihak terhadap masyarakat dan keberlanjutan dana haji, yaitu dengan cara mendorong terwujudnya penyelenggaraan yang efektif dan afisien, tepat guna dan tepat sasaran, hal ini sesuai dengan amanat konstituasi perundang-undangan yaitu UU No 8 tahun 2019 tentang penyelanggaraan ibadah haji dan UU No 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji yang sesuai dengan prinsip syairah.

Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin yang kami hormati,

Pelaksanaan ibadah haji di tahun 2024 ini kami menemukan banyak permasalahan yang krusial yang ditemukan oleh tim pengawas haji, sehingga di perlukan adanya upaya yang serius secara menyeluruh, sehingga kebutuhan jemaah dapat dipersiapkan sejak awal æampai pada pelaksanaan haji. Karena itu, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan dalam penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024 sebagai berikut.

Pertama, Pelayanan haji yang buruk meliputi pemondokan, katering, tenda, akses air dan toilet, kesehatan, dan transportasi yang berulang setiap tahun yang tidak hanya mendera jemaah haji reguler, tetapi juga jemaah haji khusus. Banyak jemaah yang terlantar akibat kapasitas tenda-tenda Arafah dan Mina tidak memadai untuk menampung jemaah. Ketersediaan antara fasilitas dan jumlah jemaah yang tidak berimbang juga berdampak pada buruknya layanan transportasi, akses air dan toilet. Beberapa temuan yang di dapatkan dari lapangan seperti Kapasitas Tenda di Maktab 44 Mina yang berukuran 10 x 12 m persegi diperuntukkan bagi 160 jamaah, sehingga jika dihitung per jamaah hanya menempati 0,8 m persegi. Selain itu kami juga menemukan permasalahan Katering, yaitu terdapat Jemaah yang mengalami keracunan karena mengonsumsi makanan basi. Kulaitas katering sangat berpengaruh pada kesehatan Jemaah haji. Jumlah jemaah haji yang meninggal tahun ini sebanyak 394 orang, berkurang jauh dari jumlah jemaah yang wafat pada haji tahun 2023 yang berjumlah 774 orang, akan tetapi jumlah itu masih jauh lebih banyak dari jumlah jemaah haji Tunisia yg wafat tahun ini yaitu sebanyak 49 orang, yang mengakibatkan Presiden Tunisia memecat Menteri Agama Tunisia Ibrahim Chaibi.

Kedua, Banyaknya jemaah haji ilegal yang tidak menggunakan v.isa haji resmi, dimana sebagian menggunakan visa umrah yang overstay, dan sebagian lagi memakai visa kunjungan. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Haji dan Umrah Kemenag pada 20 Mei 2024, DPR telah mengingatkan agar Kemenag bekerjasama dengan Kemenkum-HAM dan Kemenlu membuat larangan bagi calon jemaah nonvisa haji agar tidak berangkat umrah atau ziarah ke Tanah Suci selama musim haji. Namun Kemenag tidak mengindahkan masukan DPR sehingga akhirnya terbukti banyak jemaah haji ilegal yang ditangkap di Saudi. artinya pemerintah gagal melindungi warga negara sendiri.

Ketiga, Menguatnya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama yang terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/ 2024 M bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati kuota haji Indonesia 1445 H/ 2024 M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus .sejumlah 19.280 orang. Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024 terungkap Kementerian Agama menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus. Maka Fraksi PKS menilai tindakan sepihak Kementerian Agexna tersebut terindikasi melanggar Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2) disebutkan bahwa kuo!a haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Pimpinan dan Anggota DPR RI serta masyarakat Indonesia, khususnya jemaah haji yang kami hormati,

Fraksi PKS telah berusaha maksimal memperjuangkan aspirasi jemaah. Seluruh rakyat Indonesia melihat dan mendengar bagaimana kami terus mencari jalan terbaik dengan mengedepankan kepentingan umat, bangsa, dan negara terutama calon jemaah sebagai bentuk komitmen perjuangan FPKS agar pelaksanaan haji tahun 2024 tetap berjalan lancar, selamat, baik dan menjadi haji mabrur, dengan tetap memperhatikan hak-hak calon jemaah haji yang masih menunggu yang jumlahnya kurang lebih 5,3 juta jemaah.

Dengan mempertimbangkan beberapa catatan krusial di atas, maka Fraksi PKS Menyetujui Usulan Hak Angket Pengawasan Haji yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Pansus Angket Pengawasan Ibadah Haji. Kami berharap dengan dibentuknya Pansus tersebut, kita bisa melakukan evaluasi secara merryeluruh sehingga dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan Ibadah Haji kedepannya.

Fraksi PKS memohon ampun kepada Allah SWT jika dalam upaya selama ini masih dipandang belum maksimal dan kami juga memohon maaf kepada seluruh jemaah yang akan berangkat tahun 2024 jika buah perjuangan kami dinilai belum memuaskan.

Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin yang kami hormati,

Terakhir, Fraksi PKS menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media yang senantiasa mengawal, memberikan masukan, dan menyalurkan aspirasi kepada Fraksi PKS dalam ikhtiar memperjuangkan dan membela kepentingan jemaah.

Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar kita dalam mewujudkan kemaslahatan bagi kep.entingan jemaah. Semoga Allah senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi kemaslahatan umat, bangsa, dan negara Indonesia.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu ‘alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Jakarta, 3 Muharram 1446 H

9 Juli 2024 M

 

File Lengkap:

PENDAPAT F-PKS_ HAK ANGKET HAJI