Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pandangan Fraksi PKS DPR RI terhadap 5 (Lima) Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan, Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Pertahanan, Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama Di Bidang Pertahanan, Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, serta Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PANDANGAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP 5 (LIMA) RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI KERJA SAMA DALAM BIDANG PERTAHANAN, PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERATIF BRASIL TENTANG KERJA SAMA TERKAIT PERTAHANAN, PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN PERSATUAN EMIRAT ARAB MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN, PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN, SERTA PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PRANCIS TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN

==============================================================

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI;

– Menteri Pertahanan Republik Indonesia;

– Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;

– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan;

 

Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri rapat kerja Komisi I DPR RI dan Pemerintah dalam rangka pembahasan terhadap 5 (Lima) RUU tentang pengesahan perjanjian internasional sebagai bentuk tugas mulia dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang berkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.

Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin yang kami hormati,

Amanat pendiri bangsa sekaligus tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, harus menjadi tujuan utama dalam setiap kebijakan Republik Indonesia, termasuk dalam kebijakan kerja sama internasional dengan Republik India, Republik Federatif Brasil, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, serta Republik Prancis. Oleh karena itu, 5 (Lima) Rancangan Undang-Undang tentang  Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan, Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Pertahanan, Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama Di Bidang Pertahanan, Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, serta Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan menjadi penting untuk dibahas.

Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin yang kami hormati,

Beberapa hal yang ingin Fraksi PKS sampaikan terkait terkait dengan 5 (Lima) Rancangan Undang-Undang tentang  Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan, Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Pertahanan, Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama Di Bidang Pertahanan, Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, serta Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan adalah sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa persetujuan kerja sama bidang pertahanan berperan penting dalam membentuk hubungan bilateral yang harmonis antara Indonesia dan India. Persetujuan kerja sama ini menjadi pengakuan India terhadap kemampuan pertahanan Indonesia. Melalui perjanjian internasional ini, masing-masing negara menggariskan dasar kerja sama untuk mengatur berbagai kegiatan, menyelesaikan berbagai masalah pertahanan yang dihadapi oleh kedua negara. Perjanjian internasional ini menjadi salah satu usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa evaluasi persetujuan kerjasama pertahanan antara Indonesia dan India merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan, mengingat perjanjian kerjasama pertahanan dan keamanan maritim antara Indonesia dan India diantaranya Cooperatives Activities in the Field of Defense pada tahun 2001, Coordinated Patrol pada tahun 2002, New Strategic Partnership pada tahun 2005, serta kerjasama pertahanan dan industri pertahanan pada tahun 2015, telah berjalan dengan baik namun belum menyeluruh dan optimal. FPKS berharap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan ini dapat lebih komprehensif mengatur kerjasama di bidang Pertahanan, termasuk pertahanan dan keamanan maritim.

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa diperlukan optimalisasi kerjasama antara Indonesia dan India dalam pembuatan kapal induk. Hal tersebut dikarenakan saat ini India tercatat sebagai salah satu dari sedikit negara yang mampu membangun kapal induk sendiri. Selain kapal induk, India memproduksi sendiri kapal perusak dan kapal fregat. Potensi India ini harus dioptimalkan dengan kerjasama strategis pertahanan khususnya dalam pembuatan kapal induk, Transfer of Technology (ToT) pengembangan industri pertahanan lainnya. FPKS berharap perjanjian bilateral antara Indonesia dan Indoa juga dapat mendorong kemandirian dan kedaulatan negara Indonesia khususnya dalam industri dan penyediaan alutsista pertahanan kelautan Indonesia.

Keempat, Fraksi PKS berpendapat bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui perjanjian ini harus mampu mendorong Pemerintah Republik India untuk berkomitmen untuk melindungi umat Islam di India. FPKS berharap perjanjian ini tidak hanya berpengaruh dalam aspek pertahanan, namun juga harus berpengaruh terhadap pelindungan dan penegakan HAM bagi kaum muslimin minoritas di India.

Kelima, Kerja sama pertahanan Indonesia dan Brasil dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan intensitas dan kualitas hal ini ditunjukan dengan pada tahap di kegiatan saling berkunjung antara pejabat militer dalam kurun waktu 2007-2015. Padahal dalam sebelumnya kerjasama dalam bidang pertahanan telah banyak dilakukan. Kerjasama Indonesia dengan Brasil dilakukan dengan pembelian pistol TAURUS oleh TNI dan Polri, pembelian 16 pesawat EMB-314 Super Tucano,  simulator, beserta suku-cadangnya sejak tahun 2010-2016, pembelian Multi Launch Rocket Sistem (MLRS) Astros MK-6 sejumlah 38 unit beserta amunisi, dan peralatan pendukung (initial spares requirement), special tools, latihan, dan simulator AV-LMU & UCF), dan pelaksanaaan transfer of technology untuk pembuatan roket nasional oleh PT. Dahana, PT. Perindustrian Angkatan Darat (Pindad) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta pemeliharaan engine helikopter Super Puma Makila 1A1 tahun 2017 di Safran Turbomeca Rio de Janeiro Brasil. Berdasarkan hal tersebut, FPKS berpendapat bahwa RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federatif Brasil mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan harus memberikan dampak lebih signifikan bagi penguatan pertahanan Indonesia.

Keenam, Kerjasama antara Indonesia dan Brasil harus ditingkatkan khususnya kerjasama yang berdampak signifikan dan telah terbukti, yaitu peningkatan kemampuan dalam membangun Rudal Nasional (Rudal R-Han 122) dari kerjasama dalam pembelian MLRS Astros MK6. Oleh karena itu, FPKS berpendapat bahwa sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama pertahanan ini maka perlu dilakukan peningkatan dan pengembangan kerja sama produksi agar industri pertahanan dalam negeri Indonesia dapat memenuhi kebutuhan TNI dengan teknologi roket yang lebih canggih dan modern.

Ketujuh, Fraksi PKS mengingatkan pemerintah Indonesia mengenai sikap pemerintah Brazil pada tahun 2015 saat dipimpin oleh Presiden Dilma Rousseff yang telah mempermalukan Duta Besar (Dubes) RI untuk Brasil, Toto Riyanto, akibat dari warga negara Brasil yang dieksekusi mati karena kasus narkoba pada tahun 2015 di Indonesia. Oleh karena itu, Fraksi PKS berpendapat bahwa pemerintah Indonesia harus memberikan penekanan bahwa kerja sama pertahanan ini tidak bisa mempengaruhi penegakan hukum dan segala hal yang menyangkut kedaulatan negara Indonesia, kerja sama ini harus dilandasi saling menghormati kedaulatan masing-masing negara.

Kedelapan, Perjanjian kerja sama Indonesia dan Persatuan Emirat Arab dalam dua dekade terakhir lebih banyak dalam kerjasama delegasi dan latihan bersama. Namun dalam beberapa tahun terakhir mulai meluas ke kerja sama dalam industri pertahanan. Perjanjian kerja sama Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) berupa kontrak pembelian Landing Platform Dock (LPD) antara PT PAL Indonesia dengan Angkatan Laut Persatuan Emirat Arab. Selain itu terdapat kerjasama joint marketing untuk pesawat CN235 dan N219, serta Joint Development untuk upgrade version pesawat N219 dan UAV MALE Elang Hitam dan pengembangan produk bersama. Oleh karena itu, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan harus mampu mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas kerjasama dalam Industri Pertahanan.

Kesembilan, Fraksi PKS berpendapat bahwa kerja sama pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab dapat difokuskan pada kerja sama produksi dan pengembangan pesawat tanpa awak khususnya pengembangan produk bersama UAV MALE Elang Hitam yang sangat dibutuhkan Indonesia. Indonesia sebagai negara maritim dengan bentang wilayah sangat luas membutuhkan pesawat yang bisa dioperasionalkan secara efektif, efisien dan memiliki daya jelajah tinggi. Persatuan Emirat Arab menjadi salah satu negara yang memiliki perkembangan pesat dalam produksi pesawat tanpa awak berteknologi tinggi, sehingga kerjasama dengan Persatuan Emirat Arab diharapkan mampu memberikan peningkatan kualitas UAV Indonesia.

Kesepuluh, Fraksi PKS berpendapat bahwa kerja sama pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab dapat memperluas pasar industri pertahanan Indonesia di timur Tengah. Kerjasama yang dilakukan oleh Holding Industri Pertahanan Indonesia dengan mengekspor produk militer Indonesia ke Persatuan Emirat Arab dalam joint marketing dapat meningkatkan devisa Indonesia, memperluas pasar di negara timur Tengah, dan memperkuat posisi Indonesia dalam global supply chain peralatan militer.

Kesebelas, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan diharapkan harus mendorong peningkatan penjualan persenjataan militer produksi Indonesia. Hal tersebut dikarenakan, pemerintah Kamboja selama ini membeli persenjataan militer senilai lebih dari 300 juta dollar US dari China, sedangkan masih sangat sedikit membeli persenjataan militer dari Indonesia. Langkah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan dengan menghibahkan senjata dan amunisi kepada Pasukan Khusus Angkatan Darat Kamboja senilai Rp.8.824.758.160 menjadi bagian dari diplomasi ekonomi dan pertahanan, serta promosi peralatan militer produksi Indonesia, diharapkan pembelian peralatan militer Kamboja yang rata-rata di atas $600 juta dollar US sebagian besar bisa beralih ke Indonesia.

Kedua belas, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan ini penting mengatur permasalahan pertahanan negara terkait ketahanan sumber daya manusia khususnya dalam menanggulangi maraknya perjudian online dengan sasaran warga negara Indonesia. Laporan PPATK menyatakan bahwa lebih dari Rp.5 trilliun rupiah dana transaksi judi online di Indonesia dilarikan ke beberapa negara ASEN termasuk Kamboja. Oleh karena itu, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan harus juga memberikan perhatian pada permasalahan tersebut dikarenakan berpengaruh terhdap ketahanan negara dalam jangka panjang.

Ketiga belas, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan harus mendukung produksi dan pengembangan industri pertahanan Indonesia. Disamping itu, juga harus memiliki parameter dampak terhadap perkembangan industri dalam negeri Indonesia khususnya produksi dan transfer teknologi dalam pembuatan pesawat tempur dan kapal perang dengan teknologi mutakhir. Anggaran mencapai Rp.116 triliun lebih harus berdampak pada industri pertahanan dalam negeri Indonesia.

Keempat belas, Fraksi PKS berpendapat bahwa hak kekayaan intelektual hasil dari kerjasama pertahanan Agreement On Trade-Related Aspects Of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement) harus menjadi perhatian dari pemerintah Indonesia khususnya Kementrian Pertahanan dan Holding BUMN Industri Pertahanan (DEFEND ID) dengan berbagai kerjasama produksi dengan negara Prancis. Aturan internasional dan peraturan perundang-undangan terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual harus jelas dan tidak merugikan Indonesia. Sehingga, permasalahan HKI, transfer teknologi, dan data rahasia yang terjadi dalam kerjasama Indonesia dan Korea Selatan dalam pembuatan pesawat KF-21 tidak terulang kembali.

Kelima belas, Fraksi PKS berpendapat bahwa harus diperlukan kehati-hatian dalam pengelolaan utang pembelian alutsista, khususnya pembelian 42 pesawat dengan biaya US$8,1 miliar atau sekitar Rp 116 triliun  merupakan bagian dari pinjaman luar negeri untuk belanja alutsista sebesar US$25 miliar atau lebih dari Rp.411 trilliun (kurs  Rp 16.445,-/US$) dalam periode 2025 hingga 2029. Pembelian alutsista dengan skema utang dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman luar negeri tentu akan menekan keuangan negara. Utang pembelian alutsista akan berdampak buruk apabila utang tersebut tidak mampu mendorong ekosistem produksi industri pertahanan dalam negeri untuk tumbuh.

Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui 5 (Lima) Rancangan Undang-Undang tentang  Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan, Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Pertahanan, Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama Di Bidang Pertahanan, Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, serta Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian pandangan Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraanbagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta hadirin kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Jakarta,  12 Dzulhijjah 1445 H

           19 Juli 2024 M

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA                        

Ketua,                                      Sekretaris,

 

 

  1. H. Jazuli Juwaini, MA. Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T.

                              A-449                                           A-427    

 

Dokumen:

PANDANGAN FPKS_RUU KERJASAMA 5 NEGARA