PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA
============================================================
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota DPR-RI
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan
Segala puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga kita dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI hari ini dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.
Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,
Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah merdeka telah jelas tujuannya tertuang dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni “membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Bahwasannya dalam kalimat tersebut sebagai bentuk tujuan negara memberikan pelindungan kepada semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyatnya, kekayaan alam, serta nilai-nilai budaya bangsa di dalamnya.
Bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,
Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai berikut:
Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa demi mewujudkan masyarakat madani yang adil, sejahtera, makmur dan beradab mensyaratkan adanya stabilitas keamanan dan ketertiban berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 membutuhkan Tentara Nasional Indonesia yang hebat.
Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa menolak prajurit aktif ditugaskan diluar 10 lembaga kementrian strategis yang berhubungan dengan pertahanan. Hal ini sangat bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.
Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa mengenai penambahan usia pensiun dari sudut pandang pertahanan dan usia produktif manusia, batas usia prajurit TNI bisa mencapai 60 tahun. Masa dinas keprajuritan dari maks 58 untuk perwira di rubah menjadi 60 tahun , sementara untuk tamtama dan bintara maksimum 58 tahun. Menolak pertambahan usia pensiun untuk jabatan fungsional TNI sampai dengan umur maks 65 tahun dan perwira berpangkat bintang 4 dapat di perpanjang maksimum 67 tahun. Data BPS menyatakan angka harapan hidup Indonesia 72 tahun sehingga memberikan waktu pensiun lebih dari 10 tahun bertujuan agar purnawirawan TNI bisa menikmati masa tua
Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,
Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan catatan yang kami paparkan di atas, maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan MENERIMA hasil Panja tersebut untuk selanjutnya ditetapkan sebagai RUU Usul DPR-RI.
Demikian Pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin sekalian kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 20 Dzulqadah 1445 H
28 Mei 2024 M
Selengkapnya: