Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK

============================================================

Disampaikan oleh       : H. Iskan Qolba Lubis, M.A

Nomor Anggota          : A-413

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

– Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan

 

Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri Rapat Paripurna ini sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, teladan terbaik, Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.

Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,

Dalam rangka merealisasikan tujuan negara untuk mewujudkan masyarakat beradab, adil, dan makmur yang dilaksAnakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara wajib menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, termasuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang Anak, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh warga negara, termasuk kesejahteraan Ibu dan Anak.

Ibu dan Anak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keluarga. Keluarga sebagai institusi utama dan pertama yang berperan besar dalam membangun sumber daya manusia Indonesia berkualitas di masa depan. Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat merupakan wadah penting untuk pertumbuhan dan perkembangan bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual bagi setiap individu yang hidup bermasyarakat dalam sebuah bangsa dan negara. Kualitas keluarga akan menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang kelak akan menjadi pemimpin bangsa ini. Kualitas keluarga merupakan miniatur kehidupan kualitas masyarakat dan rakyat dalam suatu negara serta cerminan budaya dan peradaban suatu bangsa.

Dalam sebuah keluarga, orang tua merupakan sosok utama yang membentuk Anak. Peran orang tua, terutama Ibu, sangat penting dalam mencukupi kebutuhan nutrisi, serta menstimulasi dan memantau tumbuh kembang Anak setiap harinya. Ibu merupakan orang pertama yang memberikan pendidikan, pengasuhan, dan sosialisasi primer pada Anak, karena Ibu telah melindungi, membesarkan, dan menguatkan Anak sejak dalam kandungan. Dalam merealisasikan hak Anak secara optimal, agar Anak dapat tumbuh dengan sehat dan kemampuannya berkembang dengan baik, tentunya tak terlepas dari peranan Ibu dan ayahnya. Ibu tentunya harus mendapatkan perlindungan, pertolongan, dan pendampingan dari ayah, karena pada dasarnya sebagai orang tua, Ibu dan ayah memiliki peranan dan tanggung jawab terhadap perawatan, pengasuhan, dan tumbuh kembang Anak.

Pandemi Covid-19 memberikan perubahan di berbagai aspek masyarakat. Hal ini memunculkan dampak negatif yang cukup signifikan bagi masyarakat. Dari berbagai kajian terkait dampak sosial-ekonomi pandemi Covid-19, Ibu dan Anak merupakan salah satu kelompok yang sangat rentan, baik terdampak langsung secara kesehatan maupun terdampak dari segi sosial, ekonomi, dan budaya. Berdasarkan data UNICEF tahun 2021, tiga dari empat rumah tangga di Indonesia mengalami penurunan pendapatan selama pandemi, dengan rumah tangga perkotaan mengalami dampak yang lebih signifikan. Jumlah Anak yang jatuh ke dalam kemiskinan akibat pandemi Covid-19 lebih besar daripada kelompok usia lain. Sekitar 33 persen dari penduduk Indonesia adalah Anak berusia di bawah 18 tahun, dan kelompok usia tersebut merupakan 40 persen dari penduduk yang jatuh miskin pada tahun 2020. Banyak rumah tangga berpenghasilan menengah jatuh ke dalam kemiskinan atau kerentanan. Anak menjadi kelompok yang sangat terdampak akibat menurunnya kualitas ekonomi keluarga. Hampir 25 persen rumah tangga mengalami kenaikan biaya hidup sehingga mendorong mereka untuk mengurangi konsumsi makanan dan pengeluaran pendidikan. Disamping itu, pandemi Covid-19 juga meningkatkan angka kematian Ibu. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, angka kematian Ibu pada tahun 2021 mencapai 6.865 orang. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2019 yang tadinya 4.197 orang. Faktor-faktor yang berkontribusi pada kematian Ibu di Indonesia, yaitu mulai dari akses dan mutu fasilitas kesehatan yang rendah, minimnya pengetahuan dan pendidikan reproduksi, terlambatnya deteksi komplikasi kesehatan, hingga regulasi yang tumpang tindih.

Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan tersebut dan mengoptimalkan kesejahteraan Ibu dan Anak, maka Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak bagi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera adalah suatu hal yang penting untuk dibahas.

Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,

Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) berpendapat sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS mengapresiasi atas diakomodasinya banyak klausul dari draft RUU tentang Ketahanan Keluarga yang terkait dengan kesejahteraan Ibu dan Anak ke dalam draft RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini, namun kami perlu tekankan kembali bahwa paradigma penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan hal yang tidak boleh terpisahkan dari Keluarga, karena Ibu dan Anak merupakan bagian dari Keluarga, Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat optimal dicapai jika ayah turut berperan aktif memberikan perlindungan, pertolongan, pendampingan kepada Ibu dan Anak, serta didukung secara optimal oleh Keluarga dan lingkungan. Disamping itu, kami berharap ke depan DPR RI juga dapat menyusun kembali RUU terkait penyelenggaraan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sehingga dapat mengembalikan dan menguatkan fungsi Keluarga dalam kebijakan yang bersifat hulu dan mampu berpihak pada kepentingan Keluarga dan memberikan pelindungan kepada Keluarga secara utuh dan komprehensif.

Kedua, Fraksi PKS menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang mengarahkan bahwa cuti melahirkan seorang ibu bukan hanya 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undangan Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, akan tetapi bisa ditambah tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat (3) huruf a Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak bahwa cuti melahirkan dengan ketentuan paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Ketiga, Fraksi PKS mengusulkan bahwa suami berhak mendapatkan masa cuti pendampingan istri selama satu minggu atau 7 (tujuh) hari. Fraksi PKS menilai hak cuti pendampingan istri yang diberikan kepada suami selama 2 hari dan dapat ditambah 3 (tiga) hari berikutnya dalam mendampingi istri selama melahirkan sebagaimana tercantum pada Pasal 6 ayat (2) huruf a Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang disepakati Tim Panja masih kurang. Hal ini mengaca pada kasus pilot Lion Air yang tertidur saat bertugas dikarenakan tidak mendapatkan cuti dari perusahaan. Berdasarkan hal tersebut Fraksi PKS mengusulkan perubahan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b menjadi “(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada: a. masa persalinan, selama 7 (tujuh) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau b. saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari”.

Keempat, Fraksi PKS mengapresiasi diakomodasinya Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bagian mengingat sebagai dasar hukum Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dan diakomodasinya usulan kami bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak harus berasaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Maha Esa. Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak harus berlandaskan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai agama dan kepercayaan yang diyakini, sehingga terwujud kehidupan Ibu dan Anak yang seimbang jasmani maupun rohani. Hal tersebut merupakan suatu hal yang penting dikarenakan Ibu yang merupakan madrasah (sekolah) pertama bagi Anak dalam belajar dan bersosialiasi primer, harus menanamkan nilai-nilai religius dan moral dalam pembentukan kepribadian dan karakter Anak sebagai generasi penerus bangsa Indonesia.

Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa penting untuk ditambahkan Pasal 34 dan Pasal 2B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bagian mengingat sebagai dasar hukum Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Keenam, Fraksi PKS mengusulkan agar menambahkan Frasa ‘yang terbentuk berdasarkan perkawinan yang sah”dalam Definisi Keluarga yang tercantum pada Pasal 1 angka (5) sehingga menjadi “Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terbentuk berdasarkan perkawinan yang sah, terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Hal tersebut berdasarkan amanat konstitusi Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah” pada bagian mengingat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan hal yang urgent dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Pasal 28B ayat (2) yang mengamanatkan bahwa ”Setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Ketujuh, Fraksi PKS tetap mengusulkan agar menghapus frasa ”kesetaraan gender” pada pasal 2 huruf c dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. RUU ini sudah spesifik berbicara mengenai ibu yang sudah pasti berjenis kelamin perempuan, sehingga isu “kesetaraan gender” tidak relevan dimasukkan. Selain itu, apabila ada kekhawatiran adanya perilaku diskriminatif terkait dengan gender, di Pasal 2 ini juga sudah memasukkan asas non diskriminatif.

Kedelapan, Fraksi PKS mengapresiasi diakomodasinya usulan kami bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak harus memberikan hak kepada Ibu penyandang disabilitas, Anak penyandang disabilitas, dan Ibu bekerja yang memiliki Anak penyandang disabilitas. Usulan tersebut tercantum dalam pasal 7 dan pasal 30 ayat (1) Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Kesembilan, Fraksi PKS mengapresiasi diakomodasinya usulan kami  penambahan frase ”bimbingan keagamaan” dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak ”pelayanan konsultasi, layanan psikologi, dan/atau bimbingan keagamaan”. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kasus-kasus ibu yang depresi dan menguatkan Ibu dari segi religiositas.

Kesepuluh, Fraksi PKS mengapresiasi diakomodasinya usulan kami bahwa penambahan frasa ”dicatat” dalam Pasal 11 ayat (3) Pemberian air susu ibu oleh pendonor air susu ibu dicatat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Pentingnya pencatatan dalam pemberian donor air susu ibu untuk anak akan menjelaskan identitas pendonor mulai dari lembar persetujuan, kuisioner, hasil tes screening penyakit dan data pelengkap administrasi yang berdampak pada masa depan anak salah satunya terkait dengan perkawinan. Sesuai dengan pasl 8 huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menerangkan bahwa “Perkawinan dilarang antara dua orang yang berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan”

Kesebelas, Fraksi PKS mengapresiasi diakomodasinya usulan kami bahwa setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asi susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.  Fraksi PKS menyampaikan bahwa sebelum kami mengusulkan usulan tersebut dalam draft RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini, kami Fraksi PKS sudah lebih dahulu memberikan kesempatan dan menyediakan ruang laktasi kepada Ibu yang bekerja dan bertugas di fraksi kami, hal ini adalah bukti keberpihakan Fraksi PKS terhadap kepentingan Ibu dan Anak. Maka, dengan diakomodasinya usulan tersebut dalam RUU ini, kami berharap kelak semua institusi terutama institusi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi bagi Ibu yang bekerja.

Keduabelas, Fraksi PKS mengapresiasi diakomodasinya usulan kami terkait penambahan ”negara melalui lembaga asuhan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sebagaimana tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pasal 12 ayat (6) Dalam hal Ibu, ayah, dan Keluarga meninggal dunia, terpisah dari Anak, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban terhadap Anak dibebankan kepada keluarga pengganti atau negara melalui lembaga asuhan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga ”negara” dapat hadir dalam memenuhi kewajiban pengasuhan terhadap anak ketika ayah, ibu atau keluarga lainnya tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (1) RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami sampaikan, kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui dengan catatan menambah masa cuti pendampingan suami menjadi 7 hari, menghapus frasa ”kesetaraan gender”, menambahkan pasal 34 dan 28B ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan hukum, serta menambah frase ”yang terbentuk dalam perkawinan yang sah” dalam Definisi Keluarga. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang kemudian untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin sekalian kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Jakarta,  14 Ramadhan 1445 H

      25   Maret     2024 M

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

     

              Ketua,

 

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, MA.

               A-449

                    Sekretaris,

 

 

 

    Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T

                       A-427

 

Baca Selengkapnya:

Pandangan Mini Fraksi PKS_RUU KIA