Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Mini Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Pendapat Mini Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta

==============================================================

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan

 

Segala puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga kita dapat hadir dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI hari ini dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.

 

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU baru yang diusulkan. RUU ini merupakan respons dari UU Ibukota Negara atau UU yang telah disahkan tahun lalu. UU IKN menjadikan Ibukota dipindahkan dari Jakarta ke Daerah Otorita IKN yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur. Pemindahan ibukota ini menjadikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak lagi relevan. Sehingga perlu ada aturan hukum terbaru, dengan mengganti UU No. 29 Tahun 2007 Tentang DKI Jakarta, dengan UU yang lebih up to date dan sesuai dengan kondisi dan realitas yang ada.

Meski ibukota tidak lagi berada di Jakarta, kondisi Jakarta tidak sama dengan provinsi-provinsi lainnya. Jakarta dengan luas wilayah 661,5 km² memiliki penduduk sebesar 10.562.088 orang, dengan tingkat kepadatan mencapai 14.555/km2, tertinggi se Indonesia. Wilayah metropolitan Jakarta (Jabodetabek) berpenduduk sekitar 28 juta jiwa.

Jakarta merupakan kota yang menjadi pusat ekonomi di Indonesia, sebab Jakarta berkontribusi sebesar 17,23% terhadap PDB nasional yang mencapai Rp 4.175,8 triliun pada kuartal II-2021. PDB Jakarta sendiri mencapai 300 miliar USD, terbesar di Indonesia. UMR Jakarta merupakan tertinggi di Indonesia, yakni mencapai Rp4.901.798. Outstanding kredit di DKI Jakarta mencapai 29 persen dari kredit nasional dan simpanan masyarakat di DKI Jakarta mencapai 49 persen dari total simpanan nasional. Selain itu, markas besar BUMN dan Perusahaan Multinasional rata-rata berada di Jakarta, begitupula dengan bursa saham dan bank sentral.

Jakarta merupakan kota yang memiliki tantangan yang hebat. Kepadatan penduduk yang besar telah menciptakan banyak masalah, mulai dari kemacetan (kota termacet ke 29 di dunia), hingga tantangan geografis seperti penurunan tanah, pencemaran lingkungan dan banjir. Diyakini, Jakarta akan terendam pada tahun 2030.

Berbagai masalah yang kompleks ini tentu tidak bisa diselesaikan dengan kebijakan yang biasa dan dengan penyusunan serta pembahasan yang cepat. Apalagi, masalah Jakarta tidak hanya terkait dengan daerahnya sendiri, melainkan terkait dengan kota-kota lainnya yang menjadi penyangga, seperti Tangerang, Depok, Bogor dan Bekasi. Wilayah Jabodetabek sangat terkait satu sama lain karena kondisi geografis yang berdekatan.

 

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta adalah sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS berpendapat Penyusunan dan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta yang tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan yang seharusnya sudah lebih dahulu ada sebelum adanya UU Ibu Kota Negara berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa Terdapat dua materi dalam Pasal 41 UU IKN berhubungan dengan penyusunan undang-undang yang mengatur Daerah Khusus Jakarta setelah tidak menjadi ibukota. Pertama, batas waktu penyusunan undang-undang Jakarta (RUU Jakarta). Kedua, pengaturan kekhususan Jakarta. Pasal 41 ayat (2) mengatur bahwa “paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.” Selanjutnya Pasal 41 ayat (4) mengatur “perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.” Terkait dengan batasan waktu, muncul pertanyaan mampukah DPR bersama Pemerintah dan DPD menyelesaikan penyusunan RUU Jakarta tepat waktu? UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022 sehingga apabila mengacu Pasal 41 ayat (2) maka batas waktu penyusunan RUU Jakarta tersebut paling lama sampai dengan 14 Februari 2024. Problematika waktu yang mendesak apalagi dalam tahun politik tentu membahayakan bagi Jakarta dengan berbagai kompleksitas permasalahannya.

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rencana Pemindahan ini tentu akan berimplikasi, tidak hanya terhadap  Jakarta yang secara keruangan memang sudah tidak memadai menampung lebih dari 12 juta penduduk, dengan luas area sekitar 600 km2, tetapi juga perlu memikirkan implikasi perubahan regulasinya (Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Keempat, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 dinyatakan bahwa, penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga syarat yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa memaksakan pembahasan dalam waktu yang sangat sempit, selain mempertaruhkan substansi pengaturan, juga akan berdampak pada terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan undang-undang Jakarta. Ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut. Proses pembahasan UU Cipta Kerja dan UU IKN menjadi contoh proses yang terburu-buru dan dalam waktu yang singkat serta minim partisipasi berpengaruh terhadap rendahnya kualitas undang-undang. Beberapa RDPU yang diselenggarakan kurang menghadirkan pihak-pihak yang lebih pesimis terhadap kondisi Jakarta paska pemindahan ibukota Negara. Sudut pandang ini penting dihadirkan agar bisa lebih komprehensif dalam penyusunan.

Keenam, Fraksi PKS berpendapat terkait kewenangan khusus bidang kebudayaan, dalam pasal 22 ayat (1) huruf b tidak disebutkan adanya sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam pemajuan kebudayaan, pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. Fraksi PKS memandang bahwa pelibatan sebuah lembaga adat dan  kebudayaan Betawi  ini sangatlah penting dalam upaya pemajuan kebudayaan Betawi dan menjadi lembaga yang punya peran strategis dalam memperkuat ketahanan budaya di tengah derasnya arus budaya asing yang masuk ke tengah-tengah masyarakat.

Ketujuh, Fraksi PKS berpendapat bahwa Usulan tentang pemilu Gubernur – Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota – Wakil perlu dipertahankan, hal ini untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten atau sebagai alternatif dapat diusulkan mekanisme pemilihan oleh Anggota DPRD jika yang ingin dikedepankan adalah pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan kestabilan sosial politik.

Kedelapan, Fraksi PKS berpendapat bahwa belum terlihat aturan yang berupaya memberikan kekhususan yang dapat mempertahankan bahkan meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia, misal dengan penghapusan pajak seperti Batam atau cara lainnya.

 

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Fraksi PKS menginginkan terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila, hukum di Indonesia harus dapat menjamin bahwa pembangunan dan seluruh aspeknya didukung oleh suatu kepastian hukum yang berkeadilan. Untuk itu, RUU tentang Daerah Khusus Jakarta perlu dikaji lebih lanjut terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah, serta wewenang khusus pada Pemerintah Provinsi Jakarta. Tujuannya adalah agar tidak menimbulkan pertentangan dan kecemburuan dari daerah-daerah lainnya dan tidak menambah permasalahan yang kompleks di Jakarta.

Berdasarkan catatan-catatan yang kami paparkan di atas, maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan MENOLAK hasil Panja tersebut, karena tergesa-gesa dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.

Demikian Pendapat Mini Fraksi PKS ini kami sampaikan. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI serta hadirin sekalian kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah,

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

 

Jakarta, 20 Jumadil Awal 1445 H.

4 Desember 2023 M.

 

File Lengkap:

PANDANGAN FRAKSI PKS_RUU DAERAH KHUSUS JAKARTA