Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Mini Fraksi PKS DPR RI atas 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat (Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kota Paadang Panjang, Kota Padang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok)

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Pendapat Mini Fraksi PKS DPR RI atas 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat (Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kota Paadang Panjang, Kota Padang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok)

==============================================================

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI;

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Paripurna. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa penyusunan 9 (Sembilan) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat yang meliputi Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kabupaten Sijungjung, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok sangatlah penting, mengingat bahwa dasar hukum pembentukan kabupaten/kota tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8, 9 dan 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara, sehingga perlu disesuaikan dengan dasar hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disamping itu, 9 (Sembilan) RUU tentang Kabupaten/Kota di Sumatera Barat juga perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat.

Fraksi PKS berharap penyusunan Rancangan Undang-Undang ini dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kabupaten Sijungjung, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok dalam rangka mewujudkan NKRI yang berdaulat, adil dan sejahtera.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait 9 (Sembilan) Rancangan Undang-Undang tentang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat meliputi Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kabupaten Sijungjung, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok:

Pertama, FPKS sepakat pengaturan pada 9 (Sembilan) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat yang meliputi Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kabupaten Sijungjung, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok perlu menyesuaikan dengan Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, namun tetap mencantumkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sebagai dasar terbentuknya 9 (Sembilan) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat pada ketentuan umum pasal 1 angka 1 sehingga tidak menghilangkan nilai historis 9 (sembulan) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat ini.

Kedua, FPKS sepakat pengaturan pada 9 (Sembilan) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat yang meliputi Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kabupaten Sijungjung, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok menekankan pada penegasan alas hukum, batas wilayah, serta karakteristik wilayah, suku bangsa dan budaya.

Ketiga, FPKS berharap agar pengelolaan dan pengembangan potensi daerah mempertimbangkan karakteristik wilayah dari 9 (Sembilan) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat yang meliputi Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kabupaten Sijungjung, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok. Bagi Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah pesisir dan kepulauan harus memiliki prioritas pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Bagi Kabupaten/Kota yang memiliki karakteristik wilayah dataran rendah dan pegunungan yang memiliki tanah yang subur harus memprioritaskan pembangunan di bidang pertanian dan perkebunan. Bagi Kabupaten/Kota yang memiliki potensi sumber daya alam harus memprioritaskan pengelolaan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan pengelolaan yang berkelanjutan.

Keempat, FPKS berharap bahwa 9 (Sembilan) RUU tentang Kabupaten/Kota yang meliputi Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kabupaten Sijungjung, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok ini tetap mempertimbangkan aspek kesejarahan, keberagaman masyarakat, baik keberagaman suku, agama, dan ras serta antar golongan.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui 9 (Sembilan) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat meliputi Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kabupaten Sijungjung, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

Demikian pendapat mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Jakarta, 20 Jumadil Awal 1445 H

04 Desember 2023 M

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    

              Ketua,

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, MA.

               A-449

                Sekretaris,

 

   

Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T

                      A-427

 

Lihat Selengkapnya:

Pendapat Mini Fraksi 9 RUU KabKo di Provinsi Sumbar