Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pandangan Mini Fraksi PKS DPR RI mengenai RUU tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (Trakrat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir)

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Pandangan Mini Fraksi PKS DPR RI mengenai RUU tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (Trakrat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir)

==========================================================

Disampaikan oleh    : Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari

Nomor Anggota       : A-442

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh;

Salam Sejahtera untuk kita semua;

 

Yang kami hormati:

– Anggota Komisi I DPR-RI

– Menteri Luar Negeri RI

– Menteri Pertahanan RI

– Menteri Hukum dan HAM RI

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan Salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Shollahu ‘Alaihi Wassalam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan,  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta hadirin yang kami hormati.

Pengaturan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat Mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah Indonesia dalam memenuhi komitmennya, dan melengkapi keputusan penandatanganan Nuclear Non- Proliferation Treaty (NPT). Pengaturan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat Mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dimana perjanjian internasional dibutuhkan pengesahan dalam bentuk undang-undang.

Perkembangan peningkatan kepemilikan atau peningkatan kapasitas senjata (arms build up) mengarah pada perlombaan senjata nuklir baru (new arms race), kondisi ini menunjukkan Treaty on the Prohibition of Nuclear belum mampu memberikan tekanan moral dan efek paksa guna melakukan agenda pelucutan senjata nuklir secara global. Moderenisasi senjata nuklir meningkatkan kerawanan keamanan global yang sulit di kontrol. Hal ini harus diantisipasi oleh negara-negara yang khususnya tidak memiliki senjata nuklir.

Indonesia dapat berperan dalam memberikan penekanan pentingnya kawasan Asia Tenggara, regional, dan global untuk tetap menjadi kawasan yang stabil dan terbebas dari perlombaan pengambangan senjata nuklir.  Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir mendorong agar dunia untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai, kesehatan, ketahanan pangan, infrastruktur, kepurbakalaan dan keperluan riset lainnya yang dilindungi dalam NPT.

Pimpinan, Anggota Dewan, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan,  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta hadirin yang kami hormati.

Menimbang beberapa hal yang telah kami paparkan diatas, dengan mengucapkan Bismillahirohmanirohim kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan MENYETUJUI Rancangan Undang-Undang Tentang Pengesahan Treaty On The Prohibition Of Nuclear Weapons (Traktat Mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) dilanjutkan ketahapan berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian Pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan. Semoga Allah SWT meridhoi dan mencatat ikhtiar kita bersama dalam Rapat ini sebagai bagian dari amal terbaik kita untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta. Atas perhatian hadirin sekalian kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

 

Jakarta, 16 Rabi’ul Awal 1445 H

2 Oktober 2023 M

 

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Ketua

 

 

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, MA.

A-449

Sekretaris

 

 

 

 

Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T

A-427

 

File Lengkap:

pendapatfpks-nuklir