Jakarta (13/09) – Fraksi PKS DPR RI menyatakan menyetujui dengan catatan Prolegnas RUU Perubahan Keenam Tahun 2020-2024, Prolegnas RUU Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024. Adapun, salah satu catatan Fraksi PKS ialah desakan agar RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU tentang Masyarakat Adat dapat segera dibahas dan disahkan.
“F-PKS mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat yang sudah lama telah selesai diharmonisasi sejak tahun 2020 agar segera diberikan kejelasan kapan akan dijadwalkan untuk diparipurnakan sebagai usul inisiatif DPR RI. F-PKS berharap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat segera ditindaklanjuti menuju tahap selanjutnya”, ungkap Ansory Siregar yang membacakan pandangan Fraksi PKS di Ruang Badan Legislasi DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/09).
Lebih lanjut, imbuh Ansory, Fraksi PKS berharap agar RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol bisa segera disusun dan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI.
“RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol diperlukan sebagai upaya pencegahan atas meningkatnya kasus kejahatan yang marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia akibat minuman keras. RUU Larangan Minuman Beralkohol juga merupakan bentuk kepedulian kita sebagai wakil rakyat terhadap kesehatan generasi Indonesia di masa depan”, ungkapnya lagi.
Selain itu, Fraksi PKS pun menyoroti dimasukkannya kembali RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang dinilai telah mendapat penolakan dari masyarakat luas.
“Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang merupakan inisiatif DPR telah mendapatkan penolakan luas dari masyarakat, dimasukannya kembali RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke dalam Prolegnas RUU Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023, dengan muatan untuk mengatur tugas dan fungsi organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), maka lembaga BPIP tidak perlu diatur dalam bentuk Undang-Undang, tetapi cukup dengan peraturan eksisting yang sudah ada sekarang dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2018”, pungkasnya.