Jakarta (07/09) — Fraksi PKS DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi hasil harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Pada pandangan mini fraksi yang disampaikan saat rapat pleno Baleg, PKS ingin RUU ini menjadi sarana kepastian payung hukum serta pendorong bangkitnya industri Minyak dan Gas nasional.
Baca Juga : Wakil Ketua FPKS Tegaskan Revisi UU Migas Mendesak Dibahas
“RUU ini harus menjadi dasar hukum pengelolaan Migas, sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi agar merepresentasikan konsep penguasaan Negara terhadap sumber energi tak terbarukan ini,” tegas Saadiah Uluputty, Anggota DPR RI mewakili Fraksi PKS.
Lebih lanjut, ia menekankan peran DPR RI selaku perwakilan rakyat harus dipertahankan bahkan ditingkatkan dalam beberapa hal, khususnya terkait Minyak dan Gas Bumi.
“Penetapan harga BBM harus melalui persetujuan DPR RI sebagai perwakilan rakyat terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan benar-benar merupakan titik tengah antara berbagai komponen biaya dengan daya beli masyarakat selaku pemilik seluruh kekayaan alam negara ini,” ujarnya.
Dalam pandangannya, Fraksi PKS turut mengusulkan adanya penambahan pada Pasal 42 ayat 2 yang mengharuskan hasil pengawasan aktivitas migas dilaporkan secara periodik kepada Presiden, juga kepada DPR RI sebagai pengawas kebijakan.
Selain itu, PKS mendorong regulasi yang mengatur Domestic Market Obligation (DMO) mengenai Migas harus lebih besar dari 25%.
“FPKS setuju dengan Pasal 22 yang menyatakan kontraktor wajib menyerahkan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari Minyak dan Gas Bumi hasil produksi bagiannya untuk kebutuhan dalam negeri,” lanjut Saadiyah, yang berasal dari Dapil Maluku.
Baca Juga : Revisi UU Migas, Wakil Ketua FPKS Tuding Pemerintah Tidak Serius
Dengan adanya RUU ini, Fraksi PKS berharap adanya transformasi dalam penyediaan kebutuhan Migas dalam negeri. Dorongan terkait peningkatan jumlah cadangan Migas melalui kegiatan eksplorasi, pengembangan infrastruktur Migas, serta penelitian dan pengembangan Migas perlu dijalankan melalui mekanisme yang efektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap pasal-pasal yang berpihak pada rakyat dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan, seperti pengaturan tentang dana bagi hasil Migas, perbaikan lingkungan paska penambangan, Corporate Social Responsibility (CSR), distribusi minyak dan gas, serta keselamatan kerja,” tutupnya.