Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Fraksi PKS DPR RI atas 27 (Dua Puluh Tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota pada Provinsi Aceh, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Provinsi Sumatera Utara

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA ATAS 27 (DUA PULUH TUJUH) RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN/KOTA PADA PROVINSI ACEH, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, DAN PROVINSI SUMATERA UTARA

==============================================================

Disampaikan Oleh          : Dr. H. Almuzzammil Yusuf, M.Si

Anggota Nomor               : A-420

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI;

– Pimpinan Komisi II DPR RI selaku pengusul;

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa penyusunan 27 (dua puluh tujuh) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota pada Provinsi Aceh yang meliputi RUU tentang Kota Banda Aceh, RUU tentang Kabupaten Aceh Besar, RUU tentang Kabupaten Pidie, RUU tentang Kabupaten Aceh Tengah, RUU tentang Kabupaten Aceh Timur, RUU tentang Kabupaten Aceh Utara, RUU tentang Kabupaten Aceh Barat, dan RUU tentang Kabupaten Aceh Selatan, pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi RUU tentang Kota Pangkal Pinang, RUU tentang Kabupaten Bangka, dan RUU tentang Kabupaten Belitung, serta pada Provinsi Sumatera Utara yang meliputi RUU tentang Kota Binjai, RUU tentang Kabupaten Karo, RUU tentang Kabupaten Langkat, RUU tentang Kota Medan, RUU tentang Kota Tebing Tinggi, RUU tentang Kabupaten Deli Serdang, RUU tentang Kota Tanjung Balai, RUU tentang Kabupaten Asahan, RUU tentang Kabupaten Labuhan Batu, RUU tentang Kabupaten Tapanuli Utara, RUU tentang Kabupaten Tapanuli Tengah, RUU tentang Kabupaten Tapanuli Selatan, RUU tentang Kota Pematangsiantar, RUU tentang Kabupaten Simalungun, RUU tentang Kota Sibolga dan RUU tentang Kabupaten Nias sangatlah penting, mengingat bahwa dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota tersebut dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara, sehingga perlu disesuaikan dengan dasar hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan terbaru, perkembangan wilayah dan masyarakat pada Kabupaten/Kota tersebut. Disamping itu, tentu yang lebih penting lagi penyusunan Rancangan Undang-Undang ini diharapkan dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan NKRI yang berdaulat, adil dan sejahtera.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait 27 (dua puluh tujuh) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota pada Provinsi Aceh, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut:

Pertama, FPKS sepakat pengaturan pada 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota pada Provinsi Aceh, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Sumatera Utara menekankan pada penegasan alas hukum, batas wilayah, serta karakteristik wilayah, suku bangsa dan budaya.

Kedua, FPKS berharap agar pengelolaan dan pengembangan potensi daerah mempertimbangkan karakteristik wilayah dari 27 (dua puluh tujuh) Kabupaten/Kota tersebut. Bagi Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah pesisir dan kepulauan harus memiliki prioritas pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Bagi Kabupaten/Kota yang memiliki karakteristik wilayah dataran rendah dan pegunungan yang memiliki tanah yang subur harus memprioritaskan pembangunan di bidang pertanian dan perkebunan. Bagi Kabupaten/Kota yang memiliki potensi sumber daya alam harus memprioritaskan pengelolaan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan pengelolaan yang berkelanjutan.

Ketiga, FPKS berharap bahwa 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota ini tetap mempertimbangkan aspek kesejarahan, keberagaman masyarakat, baik keberagaman suku, agama, dan ras serta antar golongan.

Keempat, FPKS berpendapat bahwa khusus untuk RUU Kabupaten/Kota pada Provinsi Aceh menyepakati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dicantumkan pada bagian mengingat. Hal ini karena Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh merupakan daerah otonomi khusus yang telah dijamin kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui 27 (dua puluh tujuh) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota pada Provinsi Aceh, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Provinsi Sumatera Utara untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

Demikian pendapat mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

 

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Jakarta, 18 Dzulhijah 1444 H

6 Juli 2023 M

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    

              Ketua,

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, MA.

               A-449

                Sekretaris,

 

   

Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T

                      A-427

 

File Lengkapnya:

Pendapat Mini Fraksi 27 RUU KabKo_060723