Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Bali

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI SUMATERA UTARA, PROVINSI SUMATERA SELATAN, PROVINSI JAWA TIMUR, PROVINSI JAWA TENGAH, PROVINSI JAWA BARAT, PROVINSI MALUKU, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, DAN PROVINSI BALI

==============================================================

Disampaikan Oleh          : TEDDY SETIADI, S.I.Kom

Anggota Nomor               : A-428

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam sejahtera untuk kita semua

Yang Kami Hormati:

  • Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI
  • Menteri Dalam Negeri RI
  • Menteri Keuangan RI
  • Menteri Hukum dan HAM RI
  • Menteri PPN/Kepala Bappenas
  • Rekan-rekan wartawan serta Hadirin sekalian yang kami muliakan

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan kepada Rasulullah Nabi Muhammad Shollahu ‘Alaihi Wassalam, insan yang telah mengajarkan kita untuk selalu berlaku adil dan melaksanakan amanah dengan baik.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa pembentukan 8 (delapan) RUU Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali sangatlah penting, mengingat bahwa 8 (delapan) Undang-Undang tentang Provinsi tersebut perlu disesuaikan dengan dasar hukum UUD NRI Tahun 1945, perundang-undangan terbaru, perkembangan wilayah dan masyarakat pada Provinsi-Provinsi tersebut. Dan, tentu yang lebih penting lagi pembentukan undang-undang ini agar dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan NKRI yang berdaulat, adil dan sejahtera.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Untuk mendukung tercapainya tujuan-tujuan yang kami sebutkan di atas maka FPKS berpendapat bahwa:

Pertama, FPKS sepakat pengaturan pada 8 (delapan) RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali menekankan pada penegasan alas hukum, batas wilayah, serta karakteristik wilayah, suku bangsa dan budaya.

Kedua, FPKS berharap agar pengelolaan dan pengembangan potensi daerah mempertimbangkan karakteristik wilayah dari provinsi-provinsi tersebut. Bagi provinsi yang memiliki wilayah pesisir dan kepulauan, harus memiliki prioritas pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Bagi provinsi yang memiliki karakteristik wilayah dataran rendah dan pegunungan yang memiliki tanah yang subur harus memprioritaskan pembangunan di bidang pertanian dan perkebunan. Bagi Provinsi yang memiliki potensi sumber daya alam harus memprioritaskan pengelolaan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan pengelolaan yang berkelanjutan.

Ketiga, FPKS berharap bahwa 8 (delapan)  RUU tentang Provinsi ini tetap mempertimbangkan aspek kesejarahan, keberagaman masyarakat, baik keberagaman suku, agama, dan ras serta antar golongan.

Keempat, FPKS meminta agar 8 (delapan) RUU tentang Provinsi ini menjunjung tinggi kebebasan beribadah bagi masing-masing pemeluk agama. FPKS juga meminta agar 8 (delapan) RUU tentang Provinsi ini dapat melindungi masyarakat adat, bersama dengan tradisi maupun nilai-nilainya yang khas, agar terwujud masyarakat yang harmonis, setara dan mencintai keberagaman.

Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan. Dengan mengucapkan Bismillahir-rahmannirrahiim, Fraksi PKS DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali untuk dilanjutkan prosesnya ke tahap berikutnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Jakarta, 7 Ramadhan 1444 H

29 Maret 2023 M

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    

              Ketua,

 

 

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, MA.

               A-449

                Sekretaris,

 

 

 

   

Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T

                      A-427

 

Naskah:

pendapat RUU prov