Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

============================================================

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

– Pimpinan dan Anggota DPR-RI

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita semua, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam rapat paripurna DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan kepada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat, martabat, dan hak asasinya sebagai manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Negara Indonesia berkewajiban melindungi setiap warga negaranya dimana pun berada dan apapun pekerjaannya, tidak terkecuali pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga memiliki hak-hak mendasar yang harus dipenuhi oleh negara, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam memposisikan serta memperlakukan pekerja rumah tangga, sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin pelindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga maka Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Rumah Tangga menjadi suatu hal yang urgent untuk dibahas.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai berikut:

Pertama; Fraksi PKS mengapresiasi atas dijadwalkan pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi RUU inisiatif DPR RI pada rapat paripurna hari ini, sehingga dapat menjadi titik terang atas kejelasan status RUU PPRT mengingat Badan Legislasi DPR RI telah selesai melakukan penyusunan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU PPRT sejak 1 Juli 2020.

Kedua, Fraksi PKS mengharapkan perlindungan terhadap PRT yang diatur di dalam RUU ini mencakup pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum, bekerja serta mendapatkan imbalan, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaannya, hak untuk mendapatkan rasa aman, bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa pekerja rumah tangga berhak bekerja pada waktu/jam kerja yang manusiawi. Oleh karena itu, FPKS mengusulkan agar Pasal 8 ayat (1) terkait perjanjian kerja harus ditambahkan satu poin yaitu memuat waktu/jam kerja. Pencantuman jam kerja di dalam perjanjian kerja diperlukan untuk memenuhi hak-hak PRT sebagaimana diatur di dalam Pasal 11 RUU ini.

Keempat, Fraksi PKS berpendapat RUU PPRT harus mampu mendorong terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT yang dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta harus diselenggarakan oleh penyalur PRT. Pengetahuan tentang hubungan kerja, peningkatan keterampilan dan keahlian kerja, dan pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja merupakan bekal penting bagi PRT untuk bekerja.

Kelima, FPKS berpendapat bahwa aturan terkait penyalur PRT dalam RUU PPRT ini harus mampu memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga sehingga pekerja rumah tangga terhindar dari tindak pidana perdagangan orang. FPKS mendukung adanya aturan pelarangan penyalur PRT untuk memungut biaya dalam bentuk apapun kepada calon PRT dan PRT, menahan dokumen apapun dari calon PRT dan PRT, dan/atau menyalurkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan MENYETUJUI Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini menjadi Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR RI.

 

Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah, 

Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Jakarta, 28 Sya’ban 1444 H

21 Maret 2023 M

 

 

 

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    

              Ketua,

 

 

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, MA.

               A-449

                Sekretaris,

 

 

 

    

Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T

                      A-427

 

 Simak Naskah Lengkapnya:

210323_Pendapat Fraksi PKS_RUU PPRT_Usul Inisiatif DPR RI