Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT AKHIR MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

——————————————————————————————

Disampaikan oleh    : Dr. Anis Byarwati

Nomor Anggota      : A – 423

 

Bismillahirrahmanirrahim,

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam Sejahtera Untuk Kita Semua,

 

Yang terhormat Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI,

Yang terhormat Menteri Keuangan RI beserta jajarannya,

Yang terhormat Menteri Hukum dan HAM,

Rekan-rekan Wartawan, serta

Hadirin yang kami muliakan,

 

Pertama-tama, perkenankan kami mengajak hadirin sekalian untuk senantiasa memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Pemurah, yang telah memberikan pelbagai anugerah tidak terhitung kepada bangsa Indonesia dan kita semua.

Dalam rangka menyikapi Hasil Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), Fraksi PKS memandang bahwa Reformasi Sektor Keuangan adalah bagian penting untuk merealisasikan tujuan negara Republik Indonesia terutama memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagaimana diketahui, peranan sektor keuangan di Indonesia masih dangkal, jika dibandingkan dengan negara-negara sekawasan. Implikasi nyata dari dangkalnya peranan sektor keuangan tersebut tergambar dari pertumbuhan ekonomi yang melambat. Bahkan, ekonomi Indonesia mulai tertinggal dari negara-negara yang memulai pembangunan di periode yang relatif sama, misalnya Korea Selatan.

Peranan sektor keuangan yang dangkal (swallow financial sector), bukan saja menjadikan ekonomi Indonesia tumbuh lambat (under capacity) tetapi juga menyebabkan ekonomi nasional sangat bergantung pada sumber pendanaan asing. Dampak kebergantungan terhadap dana asing yang tinggi berimplikasi pada rentannya ekonomi nasional terhadap gejolak global. Gejolak-gejolak tersebut, pada gilirannya, berpengaruh terhadap perekonomian nasional dan merugikan ekonomi rakyat.

Indonesia membutuhkan peranan sektor keuangan yang lebih besar agar ekonomi mampu mencapai target jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka pendek, penguatan sektor keuangan diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Pada saat yang sama, pemulihan di sektor keuangan pun harus dipacu. Pada jangka panjang, sektor keuangan diharapkan bisa memacu pendapatan per kapita nasional sehingga ekonomi dapat bergerak dari negara berpendapatan menegah menuju negara berpendapatan tinggi. Jika tidak demikian maka Indonesia berpotensi terjebak pada kondisi negara berpendapatan menengah (middle income trap) seperti yang terjadi di negara-negara Amerika Latin.

Inisiasi RUU PPSK merupakan satu langkah penting untuk mendukung peningkatan peranan sektor keuangan di dalam perekonomian. RUU PPSK diharapkan dapat mengurai dan menyelesaikan berbagai persoalan mendasar sektor keuangan. Persoalan yang dimaksud mulai dari kebutuhan perubahan atas sejumlah UU yang sudah tidak relevan, aspek kelembagaan, perkembangan inovasi teknologi, hingga langkah-langkah penting yang harus dirumuskan guna memacu pendalaman peranan sektor keuangan (financial deepening) dan sektor keuangan yang inklusif serta lebih berkeadilan dan mewujudkan kesejahteraan umum.

Selama proses pembahasan, Fraksi PKS memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah melakukan pembahasan secara dinamis dan konstruktif, serta atas banyaknya masukan dari Fraksi PKS yang telah diakomodir.

Beberapa hal positif dari hasil pembahasan RUU PPSK adalah sebagai berikut:

  1. Secara umum hasil pembahasan RUU PPSK telah memiliki tujuan yang baik untuk memperkuat sektor keuangan, dan meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam pembahasan juga telah diupayakan untuk dapat menjawab persoalan-persoalan riil yang sedang dihadapi rakyat secara luas, meski belum sepenuhnya memuaskan, seperti masih banyaknya usaha UMKM yang belum bisa mengakses lembaga keuangan, dan belum optimalnya sektor keuangan mendukung perkembangan sektor riil, maraknya permasalahan Pinjol (pinjaman online), mahalnya biaya pembiayaan/kredit ultra mikro dan mikro dibanding untuk korporasi.
  2. Hasil Pembahasan RUU PPSK secara umum mendukung pengembangan instrumen keuangan di pasar keuangan, serta tata kelolanya tetap diregulasi secara prudent sehingga risiko dapat diminimalisir.
  3. Hasil pembahasan yang mengembalikan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam kepada kementerian yang membidangi Koperasi dan tidak oleh OJK patut diapresiasi. OJK hanya mengatur dan mengawasi koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sedangkan koperasi simpan pinjam yang sumber pendanaan serta penyalurannya dari dan untuk anggota tetap berada di dalam pengaturan pengawasan dan pembinaan kementerian yang membidangi Koperasi sehingga dapat menjaga ruh gotong-royongan dan kekeluargaan.
  4. Kerangka stabilitas sistem keuangan sudah seharusnya menutup celah adanya kemungkinan kebijakan bail-out atau penyelamatan sektor keuangan yang menggunakan APBN.  Skema bail-out memunculkan ketidakadilan bagi rakyat, dan seharusnya skema penyelematan perusahaan keuangan harus melalui peran pemegang saham atau group konglomerasinya (bail-in). Skema bail-in sebagaimana ditegaskan pada UU No. 9 Tahun 2016 tentang PPKSK, secara umum telah terakomodasi dalam hasil pembahasan.
  5. Kelembagaan KSSK telah mengalami penyesuaian dalam rangka memperkokoh stabilitas sektor keuangan dan pencegahan serta antisipasi dini terhadap terjadinya krisis. Desain akuntabilitas, kelembagaan dan tata kelola KSSK juga senantiasa memperhatikan amanat UUD 1945 dalam kaitannya dengan tugas, wewenang dan independensi bank sentral serta otoritas keuangan terkait.
  6. Hasil Pembahasan RUU PPSK secara umum memenuhi kebutuhan-kebutuhan perubahan atas sejumlah UU Sektor Keuangan yang sudah tidak relevan, dan berusaha meregulasi perkembangan sektor keuangan yang cepat, dan juga inovasi teknologi keuangan yang berkembang pesat.
  1. Eksistensi dan penguatan peranan badan supervisi pada BI, OJK, dan LPS penting untuk memperkuat governance sektor keuangan secara umum telah diterima. Dengan demikian hal ini diharapkan dapat meningkatkan peranan dan fungsi Badan supervisi pada BI, OJK dan LPS.
  2. Ketentuan tentang Kode Etik dan Kerahasiaan Informasi Kelembagaan dapat menjaga wibawa Bank Indonesia, OJK dan LPS sebagai regulator di sektor keuangan.
  3. Industri dana pensiun mendapat penguatan dalam RUU ini dari sisi partisipasi dan upaya memperbaiki tata kelola, sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan pengelolaan dana. Peningkatan pengelolaan dana tersebut pada akhirnya diharapkan berperan dalam mendukung pembiayaan pembangunan. Dari sisi tata kelola institusi terdapat dukungan penguatan manajemen risiko, pengawasan secara berkala, dan peraturan terkait kode etik juga pengenaan sanksi administratif.
  4. Sistem Informasi Perbankan yang terpadu, terutama bank sistemik serta sarana pertukaran informasi secara terintegrasi tetap penting sebagai amanat UU OJK. Norma dalam UU OJK tersebut memiliki tata kelola yang baik dan perlu dipertahankan untuk pencegahan krisis sektor keuangan. RUU ini telah secara cukup dan memadai klausul terkait pertukaran data dan informasi oleh sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
  5. Hasil Pembahasan RUU PPSK ini mendukung peranan badan hukum lokal yang lebih besar dalam penawaran efek. Hal itu terlihat dari dihapusnya pasal-pasal ketentuan terkait efek badan hukum asing. Arah kebijakan demutualisasi bursa secara umum juga baik, dimana selain Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek, Pihak lain dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.

 

Selain beberapa hal positif yang telah disebutkan di atas, Fraksi PKS menyampaikan beberapa catatan:

  1. Fraksi PKS berpendapat bahwa penambahan tugas LPS untuk melakukan penjaminan polis tidak boleh sampai mengganggu program penjaminan simpanan yang telah ada. Oleh karena itu, peraturan turunan dari UU ini harus menjamin adanya segregasi yang jelas atas pengelolaan aset dan kewajiban antara penjaminan polis dengan penjaminan simpanan. Hal-hal yang setidaknya menjadi norma adalah penyebutan jenis polis yang ditanggung, jenis manfaat dan maksimal nilai risiko yang dijamin oleh LPS serta adanya kejelasan proses transisi penambahan tugas LPS dalam penyelenggaraan program penjaminan polis. Program penjaminan polis asuransi harus sejalan dengan konsep bail-in dan tidak memiliki risiko membebani APBN ketika terjadi permasalahan perusahaan dan industri asuransi.
  2. Fraksi PKS berpendapat bahwa pada kondisi keputusan berdasarkan suara terbanyak tidak tercapai di forum KSSK, maka KSSK menyampaikan ke Presiden untuk menetapkan keputusan. Pengambilan keputusan oleh Presiden sangat penting untuk menjaga kesetaraan regulator pada forum KSSK. Dengan demikian, dominasi satu regulator dapat diminimalisir. Kegagalan KSSK menentukan keputusan berdasarkan suara terbanyak biasanya terjadi pada isu-isu yang sangat krusial sehingga keputusan Presiden sangat penting.
  3. Fraksi PKS menegaskan perlunya memerhatikan penempatan dana LPS pada bank yang tidak memenuhi syarat untuk menerima PLJP/PLJPS dari Bank Indonesia. Kondisi tersebut mengkhawatirkan karena bank yang tidak mampu memenuhi persyaratan menerima PLJP/PLJPS dikelola dengan buruk. Pada bagian lain, penempatan dana LPS pada bank tersebut berpotensi memengaruhi likuiditas lembaga dan menyebabkan ketidakadilan bagi bank lain yang membayar premi dengan kondisi Keuangan yang baik.
  4. Fraksi PKS memandang perlunya memperkuat keberpihakan terhadap sektor riil dan pelaku ekonomi kelas bawah. Peran tersebut dapat dioptimalkan dengan menetapkan Kewajiban Bank Umum dan Bank Umum Syariah untuk menyalurkan Kredit/Pembiayaan sebesar 20% untuk UMKM. Upaya ini penting dalam mendorong aliran kredit atau pembiayaan bagi sektor riil untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Selain itu, sektor perbankan juga memiliki peranan dalam mencapai pemerataan ekonomi dan mereduksi ketimpangan ekonomi dengan meningkatkan kemudahan akses kredit kepada pelaku ekonomi bawah.
  5. Fraksi PKS memandang transmisi penyesuaian suku bunga oleh perbankan seharusnya dapat dilakukan secara lebih baik terutama ketika turun. Persoalan selama ini adalah perbankan lebih cepat menyesuaikan suku bunga perbankan ketika terjadi kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia, namun tidak pada sebaliknya. Selain itu, arah kebijakan efisiensi perbankan perlu didorong melalui penetapan norma dalam Undang-Undang ini. Efisiensi perbankan sangat penting terutama dalam menciptakan keadilan akses kredit atau pembiayaan yang lebih murah bagi pelaku ekonomi bawah khususnya Usaha Mikro dan Kecil.
  6. Fraksi PKS menegaskan perlunya memberikan rambu-rambu tentang perluasan tugas Bank Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam hasil pembahasan bahwa Bank Indonesia mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Penjelasan Pasal terkait menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan adalah perekonomian yang tumbuh sesuai dengan kapasitasnya dan inklusif sehingga terjaga stabil, seimbang, dan berdaya tahan terhadap gejolak, baik yang bersumber dari global maupun dalam negeri. Kedepan perlu disusun aturan turunan terkait dengan batas-batas peran Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan agar tetap pada koridor yang baik.
  7. Fraksi PKS menekankan pentingnya kerahasiaan data perbankan, utamanya nasabah. Di tengah peningkatan teknologi di sektor keuangan, kerentanan atas kebocoran dan penyalahgunaan data semakin meningkat. Fraksi PKS memandang bahwa pembukaan informasi nasabah perbankan kepada penyelenggara ITSK perlu diatur melalui sistem yang jelas. Pembukaan informasi nasabah dari perbankan tidak dapat dilakukan secara langsung oleh Bank kepada penyelenggara ITSK. Pembukaan informasi nasabah tetap berada di bawah otoritas terkait. Fraksi PKS berpendapat Konglomerasi Keuangan dalam hasil pembahasan RUU ini belum didefinisikan dengan jelas, termasuk penetapan kriteria, ruang lingkup, aspek materialitas dan pemberlakuan threshold berdasarkan kriteria tertentu dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan. Konglomerasi dalam RUU ini juga harus dikaitkan dengan praktik persaingan usaha yang sehat sehingga dapat mencegah praktek monopoli dan oligopoli dalam jasa keuangan.
  8. Fraksi PKS berpendapat, perlu ada kewajiban audit atas Laporan Keuangan PIKK/ FHC  oleh auditor independen, sebagai syarat akuntabilitas dari stakeholder atau pihak yang berkepentingan. Dan sebagai bentuk keadilan pajak, Fraksi PKS juga memandang tidak perlu adanya fasilitas perpajakan dalam rangka Pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK/FHC), termasuk juga dalam proses pengalihan aset dalam pembentukannya.
  9. Fraksi PKS berpendapat pentingnya penegasan Peran DSN MUI sebagai institusi penentu fatwa produk ataupun aktifitas keuangan syariah. DSN MUI memiliki otoritas dan kapasitas yang memadai untuk menjadi penentu kesyariahan produk dan jasa keuangan syariah. Hal ini juga selaras dengan Undang Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pasal 26 ayat (2) di mana disebutkan bahwa Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam UU Perbankan Syariah adalah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.
  1. Fraksi PKS berpendapat masih diperlukan penguatan aturan yang mendukung pengembangan sektor keuangan syariah dan ekosistemnya. Hal ini sangat penting dalam upaya memuwujudkan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah global sebagaimana sudah dicanangkan oleh pemerintah. Daya saing keuangan syariah nasional yang kuat dibutuhkan untuk menarik berbagai manfaat global dalam rangka mengakselerasi perekonomian nasional, memperkuat sumber pembiayaan, memacu sektor riil dan memperluas lapangan kerja.

 

Demikian Pendapat Fraksi PKS DPR-RI, dengan mengucapkan Bismillahhir-rahmannirrahiim, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan minderheid nota (menerima dengan catatan) Hasil Pembahasan RUU Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI.

 

Kami ucapkan terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu dalam mendengarkan pendapat Fraksi PKS.

 

Wallahul muwafiq ila aqwamith thariq, billahi taufiq wal hidayah, 

Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Jakarta, 14 Jumadil Awal 1444 H

8 Desember 2022 M

 

PIMPINAN FRAKSI

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

Ketua

 

 

 

 

Dr. H. Jazuli Juwaini, M.A.

No. Anggota: A-449

Sekretaris

 

 

 

 

Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.PSi.T.

No. Anggota: A-427

 

Versi Dokumen (PDF):

Pendapat FPKS DPR RI_RUU PPSK