
PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
==============================================================
Disampaikan ole: Dr. H. R.Achmad Dimyati Natakusumah, S.H.,M.H.
Nomor Anggota : A-448
Bismillahirrahmanirrahiim;
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR-RI
– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
– Akademisi beserta Tim Tenaga Ahli
-Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan
Tiada kata yang pantas kita ucapkan pada hari ini, kecuali rasa syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri Rapat Kerja ini sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, insan pilihan yang dengan kesalehan sosialnya telah memberikan tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.
Hari ini merupakan peristiwa bersejarah bagi perkembangan hukum nasional dimana kita mampu menyelesaikan pekerjaan besar yaitu menyusun dan menetapkan secara mandiri sebuah undang-undang yang bersifat pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Rancangan Undang-Undang KUHP tersebut dimaksudkan sebagai pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang selama ini menjadi dasar kesinambungan pemberlakuan KUHP Warisan Pemerintah Kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsh-Indie) sejak tahun 1918.
Baca Selengkapnya: