Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Mini Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA UTARA

==============================================================

 

Disampaikan oleh : H. Ansory Siregar
Nomor Anggota : A-414

 

Bismillahirrahmanirrahiim;

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh 

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan

 

Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri Rapat Pleno Pengambilan Keputusan dalam rangka Harmonisasi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Otonomi Khusus Provinsi Papua merupakan salah satu bentuk asas penyelenggaraan pemerintahan desentralisasi yang bersifat khusus dan istimewa. Desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Papua untuk menjalankan amanat UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 18B Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, kewenangan Provinsi Papua untuk mengatur daerah-daerah di wilayah Papua secara khusus diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Salah satu tujuan Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk mengangkat harkat martabat serta hak-hak Orang Asli Papua dan juga untuk mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana berdasarkan Pasal 76 Ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dengan adanya pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR.

Pembentukan Provinsi Papua Utara yang terdiri dari kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Supiori merupakan salah satu bentuk pemekaran Provinsi Papua sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Adapun maksud pemekaran Provinsi Papua Utara, adalah sebagai berikut: (1) Mempermudah dan lebih terstruktur melaksanakan pemerintahan dan penyediaan pelayanan publik di Wilayah Provinsi Papua untuk terlaksananya tata kelola pemerintah yang baik (good governance); (2) Ketentuan mengenai kewenangan provinsi dengan wilayah terkait dengan alokasi dana; (3) Penegasan batas wilayah terkait dengan kewenangan daerah dan wewenang penetapan rencana tata ruang wilayah Provinsi Kepulauan Papua Utara; (4)Pemberdayaan Orang Asli Papua.

Fraksi PKS mendorong agar penyusunan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara dilakukan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Papua dan hak dasar masyarakat Papua. Selain itu, terkait dengan perbedaan budaya dan adat istiadat masyarakat Papua Utara dengan Provinsi Induk Papua harus ditindaklanjuti, sehingga tidak akan menghilangkan karakteristik budaya dan wilayah di provinsi Papua Utara.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) memberikan catatan-catatan sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS sepakat pengaturan pada RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara menekankan pada prinsip negara kesatuan sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik” dan selanjutnya disebutkan dalam pasal 18B ayat 1, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Kemudian juga harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Pemekaran Provinsi Papua Utara harus memperhatikan aspek sebagai berikut: 1) Budaya dan adat istiadat masyarakat Provinsi Papua Utara (Saereri) yang berbasiskan pada dunia maritim berupa kelautan dan perikanan berbeda dengan Provinsi Induk Papua (Mamta); 2) Wilayah Provinsi Papua Utara merupakan bagian terluar dari Kepulauan Indonesia yang berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan Wilayah Indonesia bagian Timur.

Kedua, Fraksi PKS menilai bahwa RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara harus menjelaskan terkait dengan pemberdayaan Orang Asli Papua sebab salah satu tujuan pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat sipil yang berada dan mencari hidup disana. Untuk memprioritaskan Orang Asli Papua di wilayah Papua, RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara harus menambahkan ketentuan mengenai Pengutamaan Orang Asli Papua pada instansi Pemerintah dan Pendidikan di Papua Utara harus sesuai dengan standarisasi. Pemberdayaan Orang Asli Papua terbatas pada Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebagaimana terdapat pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Ketiga, terkait dengan berubahnya komposisi jumlah kursi DPR RI dan DPD RI pasca pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat, FPKS meminta agar Revisi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum segera dibahas agar memberikan kepastian hukum mengenai status Anggota Legislatif (Aleg) dari pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat.

Keempat, Fraksi PKS menyarankan bahwa pemekaran Provinsi Papua Utara harus mempertimbangkan aspek-aspek dan pasal-pasal yang terdapat pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terkait dengan daya dukung Ibukota Provinsi dalam melaksanakan pemerintahan sekaligus menyediakan pelayanan publik.

Kelima, Fraksi PKS sepakat pengaturan dalam proses pemilihan Kepala Daerah sejak terbentuknya Provinsi Papua Utara, harus disesuaikan dengan tahapan pemilihan umum kepala daerah sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). FPKS juga meminta agar pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Provinsi Papua Utara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan waktu sebagaimana yang tertera pada RUU ini pasca terbentuknya provinsi tersebut.

Keenam, Fraksi PKS mendesak bahwa RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara sebagai daerah dengan otonomi khusus dan masyarakat yang memiliki budaya yang khas, untuk memastikan bahwa pada RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara memuat akomodasi terhadap nilai-nilai kearifan lokal maupun peraturan adat-isiadat masyarakat Papua Utara serta aturan mengenai masyarakat pendatang dan minoritas di daerah Papua Pegunungan Tengah. Sehingga, penetapan wilayah dan ibu kota provinsi dalam wilayah Provinsi Papua Utara perlu mempertimbangkan aspirasi masyarakat setempat, karakteristik suku dan budayanya. Oleh karena itu, FPKS meminta agar penetapan wilayah kabupaten/kota lebih mengedepankan aspirasi masyarakat yang berkembang khususnya dari berbagai kelompok masyarakat Papua.

Ketujuh, Fraksi PKS menuntut untuk menambahkan aturan mengenai prioritas pembangunan di wilayah Papua Utara serta karakteristik budaya dan Papua Utara.  Sebab, Papua Utara memiliki kekhasan  budaya dan wilayah yang berbeda dibandingkan daerah di Papua lainnya.

Kedelapan, Fraksi PKS menilai bahwa RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara perlu adanya koordinasi dan perencanaan yang cermat menyangkut pemindahan asset, personel, dan dokumen dari provinsi induk, yaitu Provinsi Papua ke Provinsi Papua Utara. Supaya Tidak menimbulkan persolan serius yang mengganggu jalannya pemerintahan, baik di Provinsi Papua, maupun pada Provinsi Papua Utara.

Kesembilan, Fraksi PKS menilai bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang diangkat dari Orang Asli Papua sebagaimana yang terdapat pada Pasal 6 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Pasal 12 Ayat (1) RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara juga harus memperhatikan keterwakilan 30% perempuan.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Berdasarkan catatan-catatan yang kami paparkan di atas, maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dengan memohon taufik Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan MENYETUJUI DENGAN CATATAN Draft Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian pendapat mini Fraksi PKS ini kami sampaikan. Semoga Rapat hari ini memperoleh kesimpulan yang terbaik, sebagai ikhtiar kita untuk menyusun undang-undang yang dapat mengangkat harkat martabat serta hak-hak Orang Asli Papua. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala meridhoi dan mencatat ikhtiar kita bersama dalam Rapat ini sebagai bagian dari amal terbaik kita untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI serta hadirin sekalian kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

 

Cek Selengkapnya:

PENDAPAT MINI FRAKSI HARMONISASI RUU TTG PEMBENTUKAN PAPUA UTARA_03102022