Jakarta (21/09) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil menilai pemerintah gamang dan setengah hati dalam merancang Undang-undang Perampasan Aset.
Politikus PKS itu menuturkan, RUU Perampasan Aset belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, meski ada di Prolegnas 5 tahunan. Padahal RUU Perampasan Aset adalah inisiatif dari pemerintah.
“Saat ini memang rancangan undang-undang ini belum masuk dalam program legislasi nasional mereka tahun 2022, tentu saja sepertinya pemerintah juga gamang, masih setengah hati,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Menakar Urgensi RUU Perampasan Aset” di Gedung DPR, Selasa (20/9).
“Kalau pemerintah serius pasti dia lobi sana-lobi sini, agar rancang undang-undang ini bisa masuk dalam prolegnas tahun 2022,” imbuhnya.