Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PKS Terima Draf RUU Ketenagakerjaan Versi Buruh, Netty: Regulasi Baru Harus Lahir dari Aspirasi Pekerja

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (30/07) — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS sekaligus Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, Netty Prasetiyani, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang baru harus berpijak pada aspirasi nyata para pekerja dan serikat buruh, bukan sekadar menjadi produk legislasi formal.

Hal tersebut disampaikan Netty saat menerima kunjungan Koalisi Besar Pekerja/Buruh Indonesia yang menyerahkan draf RUU Ketenagakerjaan versi buruh di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/07).

Netty mengingatkan bahwa sejarah telah mencatat konsistensi Fraksi PKS dalam mengawal kepentingan pekerja, mulai dari pembahasan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hingga penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja beserta regulasi turunannya.

“Sejarah telah merekam bagaimana PKS berdiri dan membersamai perjuangan pekerja dan buruh. Itu menjadi bukti bahwa PKS tetap berpihak pada apa yang menjadi kepentingan para pekerja dan buruh di Indonesia,” ujar Netty.

Menurutnya, dokumen yang disampaikan serikat pekerja bukan hanya kumpulan pasal atau usulan normatif, melainkan representasi pengalaman, kebutuhan, dan perjuangan panjang kaum pekerja yang harus menjadi perhatian serius dalam proses legislasi.

“Hari ini teman-teman bukan hanya sekadar menyampaikan dokumen. Dokumen ini adalah cerita panjang tentang kebutuhan, pengalaman hidup, dan perjuangan pekerja yang harus menjadi pengayaan bagi Panja dalam menyusun RUU Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Netty menjelaskan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Panja DPR RI masih berlangsung secara intensif. Bahkan sejumlah materi, khususnya mengenai hubungan kerja, sengaja ditunda pembahasannya agar memperoleh masukan yang lebih komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan.

Ia menilai pendekatan tersebut penting agar regulasi yang lahir benar-benar mampu membangun hubungan industrial yang harmonis sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja maupun dunia usaha.

“Kita ingin dokumen ini menjadi bagian dari rekonstruksi regulasi yang berkeadilan, yang mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan menjadi instrumen perlindungan sekaligus menghadirkan kesejahteraan bagi pekerja di Indonesia.”

Dalam sesi doorstop, Netty juga menekankan bahwa proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan harus menjadi momentum memperbaiki praktik pembentukan undang-undang di Indonesia, terutama setelah polemik penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai minim partisipasi publik.

“Penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja harus menjadi pembelajaran bahwa kita wajib melibatkan partisipasi publik secara luas, meaningful participation, sehingga RUU Ketenagakerjaan benar-benar mendengarkan aspirasi para pekerja dan buruh.”

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa draf yang diterima Fraksi PKS akan menjadi bahan pengayaan (enrichment) bagi Panja sebelum penyusunan naskah final. Setelah proses di Panja selesai, RUU tersebut masih akan melalui tahapan pembahasan di Badan Legislasi, persetujuan seluruh fraksi di DPR RI sebagai RUU inisiatif DPR, hingga pembahasan bersama pemerintah.

Meski menargetkan penyelesaian pembahasan secepat mungkin, Netty memastikan ruang partisipasi publik tetap terbuka sepanjang proses legislasi berlangsung.

“Masukan-masukan tetap kami terima. Dokumen yang kami terima hari ini justru menjadi pengayaan bagi anggota Panja agar RUU Ketenagakerjaan yang lahir menjadi lebih baik dibanding regulasi yang selama ini ada.”

Menutup pernyataannya, Netty menegaskan komitmen Fraksi PKS untuk terus mengawal perjuangan pekerja selama proses pembahasan RUU berlangsung agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.