Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Mini Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK

============================================================

Disampaikan oleh     : Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, M.Si.

Nomor Anggota        : A-425

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan

 

Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri Rapat Badan Legislasi ini sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.

 

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,

Dalam rangka merealisasikan tujuan negara untuk mewujudkan masyarakat beradab, adil, dan makmur dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa negara wajib menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, termasuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang anak, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh warga negara, termasuk kesejahteraan ibu dan anak. Ibu dan anak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keluarga. Keluarga sebagai institusi utama dan pertama yang berperan besar dalam membangun sumber daya manusia Indonesia berkualitas di masa depan karena dalam keluargalah seorang insan tumbuh dan berkembang ditangan dingin ibu yang berperan sebagai orang pertama bagi seorang Anak untuk belajar dan bersosialisasi.

Namun, saat ini Ibu dan anak masih tergolong kelompok yang rentan. Hal tersebut antara lain ditunjukkan dari masih tingginya angka kematian ibu dan anak disebabkan kurang terjaminnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak yang dimulai sejak ibu memasuki masa persiapan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pascamelahirkan Anak. Disamping itu, saat ini kita juga menghadapi globalisasi dan pesatnya perkembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya, serta teknologi informasi yang menawarkan banyak informasi bagi para ibu. Akan tetapi ternyata hal tersebut memberikan tantangan tersendiri yang harus Ibu hadapi, mulai dari kebingungan disebabkan begitu banyaknya mendapatkan informasi tentang gaya pengasuhan Anak (parenting) di  melalui media sosial, sampai dengan permasalahan Anak yang tidak bisa lepas dari gadget.

Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat merupakan wadah penting bagi pertumbuhan dan perkembangan bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual setiap individu yang hidup  bermasyarakat dalam sebuah bangsa dan negara. Dalam sebuah keluarga, Ibu merupakan orang pertama yang memberikan pendidikan dan pengasuhan pada Anak, karena Ibu telah melindungi, membesarkan, dan menguatkan Anak sejak dalam kandungan hingga dewasa. Namun, dalam menjalankan tugasnya dalam merealisasikan hak Anak secara optimal, Ibu tentunya harus mendapatkan perlindungan, pertolongan, dan pendampingan dari ayah, karena pada dasarnya sebagai orang tua, keduanya memiliki tanggung jawab terhadap perawatan, pengasuhan, dan tumbuh kembang Anak.

Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan dan mengoptimalkan kesejahteraan Ibu dan Anak, maka Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak bagi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera adalah suatu hal yang penting untuk dibahas.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,

Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) berpendapat sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS mengapresiasi atas diakomodasinya banyak klausul dari draft RUU tentang Ketahanan Keluarga yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak ke dalam draft RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini, namun kami perlu tekankan kembali bahwa paradigma penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan hal yang tidak boleh terpisahkan dari Keluarga, karena Ibu dan Anak merupakan bagian dari Keluarga, kesejahteraan Ibu dan Anak dapat optimal dicapai jika ayah turut berperan aktif memberikan perlindungan, pertolongan, pendampingan kepada Ibu dan Anak, serta didukung secara optimal oleh Keluarga dan lingkungan. Disamping itu, kami berharap ke depan DPR RI juga dapat menyusun kembali RUU terkait penyelenggaraan ketahanan dan kesejahteraan Keluarga sehingga dapat mengembalikan dan menguatkan fungsi Keluarga dalam kebijakan yang bersifat hulu dan mampu berpihak pada kepentingan Keluarga dan memberikan pelindungan kepada Keluarga secara utuh dan komprehensif.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa pentingnya ditambahkan Pasal Pasal 28B, Pasal 28 H ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bagian mengingat sebagai dasar hukum Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Ketiga, Fraksi PKS mengusulkan agar menambahkan kata ”menikah” dalam definisi Ibu pada Pasal 1 ketentuan umum angka 3, sehingga menjadi berbunyi: ”Ibu adalah perempuan menikah yang mengandung, melahirkan, menyusui anaknya dan/atau mengangkat, memelihara, dan/atau mengasuh anak. Hal tersebut berdasarkan amanat konstitusi Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah” pada bagian mengingat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan hal yang urgent dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Pasal 28B ayat (2) yang mengamanatkan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Keempat, Fraksi PKS mengapresiasi diakomodasinya usulan kami bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak harus berasaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Maha Esa. Penyelenggaraan kesejahteraan Ibu dan Anak harus berlandaskan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,  sesuai agama dan kepercayaan yang diyakini, sehingga terwujud kehidupan Ibu dan Anak yang seimbang jasmani maupun rohani. Hal tersebut merupakan suatu hal yang penting dikarenakan Ibu yang merupakan madrasah (sekolah) pertama bagi Anak dalam belajar dan bersosialiasi primer, harus menanamkan nilai-nilai religius dan moral dalam pembentukan kepribadian dan karakter Anak sebagai generasi penerus bangsa Indonesia.

Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak harus memberikan hak kepada Ibu ”untuk mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang Anak” sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan hal yang penting agar ibu dapat menjalankan kewajibannya terhadap Anak. Akan tetapi, jika pendidikan yang didapatkan oleh Ibu tersebut, tidak dibarengi dengan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang Anak yang juga didapatkan oleh ayah, maka hak Anak untuk mendapatkan pola asuh yang baik dan mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua nya tidak akan terealisasi secara optimal. Karena dalam pendidikan dan pengasuhan Anak, peran ibu dan ayah keduanya dibutuhkan demi tumbuh kembang psikologis Anak. Sehingga, Ibu dan ayah keduanya harus secara bersama-sama belajar pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang Anak sehingga keduanya memiliki bekal untuk mendidik dan mengasuh Anak secara optimal.

Keenam, Fraksi PKS mengapresiasi diakomodasinya usulan kami bahwa ”setiap Anak berhak untuk mendapatkan perawatan, pengasuhan, dan pendidikan pola asuh yang baik dan berkelanjutan dalam kasih sayang kedua orangtua, Keluarga, maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang secara optimal” dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Hak mendapatkan pola asuh yang baik dan berkelanjutan dalam kasih sayang dari kedua orangtua merupakan suatu hal yang urgent bagi Anak, karena jika Anak tumbuh dalam kondisi tanpa figur dan kekurangan kasih sayang ibu (motherless) maka akan berdampak antara lain pada lemahnya Anak dalam membentuk hubungan sosial di masa sekarang dan masa depan, sedangkan jika anak tumbuh dalam kondisi tanpa figur dan kekurangan kasih sayang ayah (fatherless) maka Anak akan mengalami ketimpangan dalam memahami peran orangtua yang utuh, cenderung memiliki kebutuhan afeksi yang lebih besar, karena ada bagian dalam dirinya yang terasa tidak lengkap. Oleh karena itu, seyogyanya kedua orangtua baik Ibu maupun ayah memiliki peran penting menjadi role model (teladan yang dapat memberikan contoh baik) kepada Anaknya sehingga Anak dapat tumbuh kembang secara optimal.

Ketujuh, Fraksi PKS mengapresiasi diakomodasinya usulan kami bahwa setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asi susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.  Fraksi PKS menyampaikan bahwa jauh sebelum kami mengusulkan klausul tersebut dalam draft RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini, kami Fraksi PKS sudah lebih dulu memberikan kesempatan dan menyediakan ruang laktasi kepada Ibu yang bekerja dan bertugas di fraksi kami, sebagai bukti keberpihakan kami kepada kepentingan Ibu dan Anak. Maka, dengan diakomodasinya usulan tersebut dalam RUU ini, kami berharap kelak semua institusi terutama institusi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi bagi Ibu yang bekerja.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,

Berdasarkan pandangan di atas, dengan memohon taufik Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian pendapat mini fraksi PKS ini kami sampaikan. Semoga rapat hari ini memperoleh kesimpulan yang terbaik, sebagai ikhtiar kita untuk mengoptimalkan tugas dan kewenangan DPR dalam penyusunan undang-undang sehingga sejalan dengan kebutuhan hukum masyarakat. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala meridhoi dan mencatat ikhtiar kita dalam pembahasan ini sebagai bagian dari amal terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI serta hadirin sekalian kami ucapkan terima kasih.

 

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

 

Jakarta,  09 Dzukaidah 1443 H

09 Juni 2022 M

 

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

      

              Ketua,

 

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, MA.

               A-449

                    Sekretaris,

 

 

 

    Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.

                       A-427

 

Simak Selengkapnya di:

Pendapat Mini Fraksi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak