Lampung (10/05) — Anggota DPR RI Fraksi PKS Junaidi Auly, melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) di Bandar Surabaya, Lampung Tengah, Selasa (10/05).
Untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, kata Junaidi, perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Anggota Komisi XI ini turut mendorong Undang-undang HKPD, sebagai upaya untuk menyempurnakan pelaksanaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang telah berjalan selama ini.
“Namun dengan catatan jika implementasinya Undang-undang HKPD ini terlihat memperkuat arah ‘re-sentralisasi’ dan mereduksi semangat ‘desentralisasi’, serta berpotensi meningkatkan risiko utang negara dengan dibukanya peluang peningkatan utang daerah maka perlu dikaji ulang,” tutup Junaidi.