Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat FPKS DPR RI terhadap RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pengunungan Tengah

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG  TENTANG PROVINSI PAPUA SELATAN, PROVINSI PAPUA TENGAH, DAN PROVINSI PEGUNUNGAN TENGAH

============================================================

Disampaikan oleh : Dr. H. MARDANI, M.Eng.

Nomor Anggota           : A-422

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

– Pimpinan dan Anggota DPR-RI

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita semua, sehingga sampai saat ini kita masih dapat melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan kepada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wassalam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, pada Pasal 76 ayat (2) yang berbunyi “Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosialbudaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua”, serta mengingat tujuan pemekaran Papua dan Papua Barat antara lain untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan publik, mengatasi masalah indeks kemahalan konstruksi akibat kondisi geografis yang berat di Provinsi Papua dan Papua Barat, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua.

Oleh karena itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah adalah suatu hal yang sangat penting untuk dibahas.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah adalah sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS menyampaikan apresiasi kepada komisi II DPR RI yang telah menginisiasi dan Badan Legislasi DPR RI yang telah melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah.

Kedua, Fraksi PKS menyepakati bahwa pengaturan pada RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah harus menekankan pada prinsip negara kesatuan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik” dan selanjutnya disebutkan dalam Pasal 18B ayat (1) yang berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Disamping itu, RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015  tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah harus dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, dan peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.

Keempat, Fraksi PKS berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang harus menjadi landasan dalam penetapan Status Otonomi Khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah dalam Rancangan Undang-Undang ini.

Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemekaran Daerah, sehingga Fraksi PKS mengusulkan dalam konsidens mengingat, perlu dicantumkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemekaran Daerah.

Keenam, Fraksi PKS sepakat bahwa pengaturan dalam proses pemilihan kepala daerah sejak terbentuknya Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah, harus disesuaikan dengan tahapan pemilihan umum kepala daerah sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Ketujuh, Fraksi PKS sepakat bahwa penetapan wilayah kabupaten dalam wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah harus mempertimbangkan aspirasi, karakteristik suku, dan budaya masyarakat setempat.

Kedelapan, Fraksi PKS meminta DPR dan Pemerintah mencermati dan memperhatikan perkembangan isu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah yang terjadi di masyarakat dan mengantisipasi persilangan pendapat terkait pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah sehingga dapat meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah untuk ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini menjadi Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR RI.

Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah, 

Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 10 Ramadhan1443 H

12 April 2022 M

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

     

              Ketua,

 

 

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, MA.

               A-449

                Sekretaris,

 

 

 

    

Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T

                      A-427

 

Lihat Selengkapnya:

Pendapat_FPKS_RUU_Provinsi_Papua_Selatan,_Provinsi_Papua