Jakarta (17/07) — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, mengkritisi struktur belanja Kementerian Hukum RI dalam Rapat Kerja evaluasi anggaran Tahun Anggaran 2025 bersama Wakil Menteri Hukum. Politisi PKS asal Dapil Maluku ini menyoroti kesenjangan mencolok antara belanja untuk fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat dan belanja untuk dukungan manajemen internal kementerian, Kamis (16/07/2026).
Saadiah memaparkan bahwa realisasi belanja Kemenkum 2025 mencapai Rp2,785 triliun atau 90,46 persen dari pagu efektif, dengan realisasi bantuan hukum litigasi dan non-litigasi tercatat 93 persen. Namun di balik capaian itu, ia menemukan rasio anggaran bantuan hukum ternyata hanya 1,31 persen dari total pagu akhir kementerian. Sebaliknya, program dukungan manajemen mendominasi hingga 84,11 persen dari pagu awal.
“Bagaimana Kementerian Hukum menjelaskan dominasi program dukungan manajemen sebesar delapan puluh empat koma sebelas persen pada pagu awal dibandingkan belanja terkait layanan hukum,” tegas Saadiah dalam forum tersebut.
Ia juga mempertanyakan dampak dari anggaran senilai Rp1,427 triliun yang diblokir terhadap pelaksanaan program, serta meminta penjelasan soal jumlah dan alasan penolakan permohonan bantuan hukum, termasuk mekanisme verifikasi status kemiskinan pemohon.
Menurut Saadiah, tingginya angka serapan tidak otomatis berarti anggaran tepat sasaran. Ia mendorong agar indikator kinerja Kemenkum diubah dari sekadar mengukur volume serapan menjadi mengukur hasil nyata layanan bantuan hukum bagi masyarakat, mulai dari jumlah perkara yang selesai, hak yang dipulihkan, hingga tingkat kepuasan penerima manfaat.