Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Sosialisasi HAKI di Makassar, Meity Ajak UMKM Legalkan Merek untuk Tingkatkan Kualitas Produk

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Makassar (16/07) — Dalam rangka meningkatkan kualitas produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Selatan, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Meity Rahmatia, menggelar sosialisasi HAKI dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum Terkait Layanan Kekayaan Intelektual di Balai Aroepala, Makassar, Kamis (16/7/2026).

Kolaborasi Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum ini mengusung tema “Hukum dan Kekayaan Intelektual Sebagai Pilar Inovasi Generasi Muda” dengan menghadirkan pelaku UMKM sebagai peserta utama.

Meity mengatakan forum ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), sekaligus mendorong pelaku UMKM agar naik kelas melalui legalitas usaha.

“Dengan mendaftarkan setiap produk dan branding atau merek milik UMKM sebagai HAKI ke Kemenkumham akan memberikan perlindungan secara hukum, meningkatkan kualitas, dan mendorong inovasi ke arah yang lebih baik. Kemudian bisa dipasarkan dengan bagus,” jelasnya.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, mendaftarkan karya dalam bentuk HAKI semakin dibutuhkan di era digital saat ini. “Pasar semakin terbuka. Dengan teknologi ini membuat produk UMKM lebih mudah dikemas dan dikenal luas sehingga perlu dilindungi secara hukum. Kalau kita juga promosi di dunia digital, kita akan lebih percaya diri karena legal dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam gilirannya memaparkan materi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Demson Marinot, mengatakan pendaftaran merek oleh masyarakat terus meningkat saat ini.

“Hingga pertengahan tahun 2026, tercatat sudah ada sekitar 690 permohonan pendaftaran merek di Sulawesi Selatan. Kami optimistis jumlah tersebut akan terus bertambah hingga akhir tahun karena biasanya permohonan meningkat pada semester kedua,” kata Demson.

Menurut Demson, bagi UMKM yang merasa biaya pendaftaran masih menjadi kendala, pemerintah juga menyediakan skema pendaftaran merek kolektif.

“Jika biaya masih menjadi pertimbangan, pelaku UMKM dapat mengajukan merek kolektif. Beberapa pelaku usaha dengan produk sejenis dapat mendaftarkan satu merek secara bersama. Namun, mereka wajib memiliki perjanjian bersama sebagai syarat untuk menghindari sengketa di kemudian hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, meningkatnya jumlah permohonan menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan merek semakin baik.

“Masyarakat kini semakin sadar bahwa identitas usaha mereka harus dilindungi. Perlindungan merek akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya sang produk UMKM di pasar yang lebih luas,” tutup Demson.

Sosialisasi HAKI kolaborasi Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum merupakan yang pertama digelar di pertengahan 2026 ini. Kegiatan ini pun diapresiasi oleh peserta yang hadir.

Eka Sarwandi, salah seorang pelaku UMKM di Makassar mengungkapkan, sosialisasi HAKI sangat penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap perlindungan produk.

“Selama ini banyak pelaku UMKM yang masih ragu mendaftarkan merek produknya ke Kemenkumham karena kurang informasi terkait alur pendaftaran, kepastian, biaya, dan lain-lain,” jelasnya kepada media di sela kegiatan.

Selain Sarwandi, sejumlah peserta lain juga mengatakan hal yang sama. Kegiatan ini pun mereka manfaatkan berkonsultasi.