Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Mini FPKS DPR RI terhadap RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua

Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa pembentukan RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah sangatlah penting, mengingat tujuan pemekaran Papua dan Papua Barat antara lain adalah untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan publik, mengatasi masalah indeks kemahalan konstruksi akibat kondisi geografis yang berat di Provinsi Papua dan Papua Barat, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan yang lebih maksimal terhadap orang asli Papua.

Selain itu merupakan amanah dalam Pasal 76 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang berbunyi “pemekaran dilakukan oleh Pemerintah dan DPR tanpa melalui tahapan daerah persiapan.”

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah adalah sebagai berikut:

Pertama, FPKS menyampaikan apresiasi kepada komisi II DPR RI yang telah menginisiasi dan Badan Legislasi DPR RI yang telah melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah.

Kedua, FPKS sepakat pengaturan pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah menekankan pada prinsip negara kesatuan sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik’ dan selanjutnya disebutkan dalam pasal 18B ayat 1, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Kemudian juga harus mengacu kepada Undang-Undang Pemerintah daerah yang mengatur tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah serta Undang-Undang yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah.

Ketiga, Status Otonomi khusus bagi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 tahun tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2008 harus menjadi landasan bagi penetapan status Otonomi Khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah dalam RUU ini.

Keempat, FPKS mengusulkan di bagian mengingat, perlu dimasukkan UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemekaran Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 tahun 2000, yang merupakan aturan pelaksanaannya. RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah harus sesuai dan selaras dengan semangat dari UU Otonomi Khusus Papua sekaligus landasan bagi penetapan status Otonomi khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah, serta sejalan dengan semangat yang dituangkan oleh UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemekaran Daerah.

Kelima, FPKS sepakat pengaturan dalam proses pemilihan Kepala Daerah sejak terbentuknya Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah, harus disesuaikan dengan tahapan pemilihan umum kepala daerah sebagaimana telah ditetapkan oleh komisi pemilihan umum RI.

Keenam, FPKS sepakat penetapan wilayah kabupaten dalam wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah perlu mempertimbangkan aspirasi masyarakat setempat, karakteristik suku dan budayanya.

Ketujuh, FPKS meminta pemerintah mencermati dan memperhatikan perkembangan isu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah yang terjadi di masyarakat dan mengantisipasi persilangan pendapat sehingga dapat meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui draft Rancangan Undang-undang tentang RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

Demikian pendapat mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah,

Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Jakarta, 04 Ramadhan1443 H
06 April 2022 M

PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

Ketua,
DR. H. Jazuli Juwaini, MA.
A-449

Sekretaris,
Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T
A-427

 

Lihat Selengkapnya:

Pendapat_Mini_Fraksi_RUU_Provinsi_Papua_Selatan,_Provinsi_Papua_Tengah_Provinsi_Pegunungan_Tengah