Jakarta (17/03) — Pemerintah resmi memutuskan untuk melepaskan harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium sesuai harga pasar dan hanya mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah.
Dengan kebijakan tersebut, harga minyak goreng kemasan di level konsumen tentu akan mengalami kenaikan sesuai tingkat harga minyak sawit (CPO) internasional.
Keputusan pemerintah menyerahkan harga minyak goreng kepada mekanisme pasar merupakan kebijakan yang tidak solutif. Hal ini menunjukkan menunjukkan pemerintah lemah dihadapan kartel pangan.
Karena itu, Anggota Fraksi PKS DPR RI Rofik Hananto mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) agar permasalahan minyak goreng dapat diketahui secara jelas.
“Mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) tata niaga pangan, sehingga persoalannya pangan seperti tingginya harga minyak goreng ini dapat diketahui secara jelas,” kata Anggota Fraksi PKS DPR RI Rofik Hananto.
Rofik yang juga anggota Komisi VII itu menilai, keputusan pemerintah itu sangat memberatkan warga karena saat ini banyak bahan pokok yang memang rata-rata naik, terlebih masih kondisi pandemi Covid-19. Pemerintah seolah memberikan pilihan yang sulit kepada rakyat.
Rakyat seolah diminta memilih antara barang susah didapat, tetapi harga murah atau barang banyak tapi harga mahal, ini bagai makan buah simalakama. Tugas pemerintah justru bagaimana dapat menghadirkan barang yang dibutuh masyarakat dengan harga yang terjangkau.
“Ini ironi negeri penghasil sawit terbesar. Carut-marut pengelolaan minyak goreng di negeri penghasil 58 persen sawit dunia adalah ironi. Masalah minyak goreng berlarut-larut. Sesuatu yang aneh di negeri penghasil bahan baku minyak goreng nomor satu, tetapi minyak goreng malah langka,” kata Legislator dari Dapil Jawa Tengah VII itu.
Rofik juga heran dengan stok minyak goreng yang tiba-tiba melimpah di pasaran setelah kebijakan HET dicabut. Ia menduga adanya permainan. Karena itu dia mendorong segera dibentuknya Pansus di DPR RI.