Jakarta (03/08) — Dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disorot publik, karena disinyalir tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Kedua calon tersebut yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.
Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengatakan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, maka calon harus memenuhi syarat-syarat sesuai pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Syarat dalam undang-undang memang sangat umum, dan yang menjadi sorotan publik terkait kedua calon adalah pemenuhan syarat di huruf j pasal 13,” ujar Anis saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).
Dalam Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dipilih menjadi calon anggota BPK.
Syarat tersebut dirinci dari huruf a hingga k, di mana pada huruf j menyebut calon anggota BPK harus memenuhi syarat paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Merujuk undang-undang tersebut, kata Anis, kedua calon yang disinyalir tidak memenuhi persyaratan, harus bisa membuktikan dengan surat pernyataan.
Surat tersebut berisi menyatakan keduanya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.
“Apabila bukti tersebut sudah ada dan sah secara aturan hukum, maka proses pencalonan bisa diteruskan. Tetapi jika tidak, maka ini tentu ada indikasi melanggar ketentuan perundangan-undangan,” papar Anis.