Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Catatan Redaksi: Reshuffle Tidak Biasa

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Belum lama ini Presiden Jokowi melakukan reshuffle kabinet, hanya terbatas pada dua kementerian dan satu lembaga. Reshuffle yang tidak sampai 20 persen dari komposisi Kabinet. Sah, legal dan Hak Prerogratif Presiden.

Kementerian Ristekdikti yang awalnya berdiri sendiri dan membawahi enam Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Penelitian (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional (BAPETEN) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Kini dibawah satu komando Nadiem Makarim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Pun kemudian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
menjadi Kementerian Investasi. Dua wajah lama yang dilantik sebagai menteri di pos yang sama. Maka kita bisa bilang Reshuffle tidak biasa. Apa yang baru, dimana yang aneh. itu-itu aja kok.

Dari seluruh keriuhan sementara itu, sesungguhnya struktur kabinet baru ini tidak bisa dilepaskan dari kelembagaan baru bernama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pun akhirnya sebagian publik menghubungkan dengan lembaga yang relatif lama yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Tidak salah dan wajar saja. Kebijakan publik akan meminta pertanggungjawaban publik.

Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN. Lewat Perpres tersebut diatur bahwa BRIN akan membawahi empat lembaga penelitian yang dilebur menjadi satu.

Sekali lagi kita menyaksikan bahwa keseriusan pemerintah untuk mengembangkan IPTEK tidak seperti apa yang digembar-gemborkan selama ini. Diantara hiruk-pikuk itu Pemerintah sempat memunculkan wacana tentang Bukit algoritma, Inovasi 5.0 dan sebagainya. Entah sekarang sudah sampai mana, kita tidak tau persis.

Salah satu masalah krusial dalam pengembangan riset dan inovasi nasional adalah terkait efek pengenceran (dilution effect), baik terkait anggaran, SDM dan peralatan (sarana dan prasarana) Iptek yang tersebar di berbagai lembaga litbang, di LPNK ristek maupun balitbang Kementerian teknis. Maka tentu menjadi tantangan tersendiri bagi BRIN dan Kemendikbud-Ristek untuk menjawab keraguan publik. Tidak sekedar dijawab dengan selfie, maka inovasi akan berkerja sendiri seperti Artificial Intelligence (AI). Rasanya masih jauh saat ruang ego masih melampuai angka-angka empirik. Butuh Integrasi dan Kolaborasi.

Kenapa integrasi riset tersebut penting dilakukan. Salah satunya terkait anggaran riset nasional yang relatif kecil. Anggaran litbang Indonesia yang sudah kecil, hanya sekitar Rp 20 triliun atau sekitar 0.2 persen dari PDB akan menjadi semakin kecil karena persebaran ini. Negara tetangga seperti Malaysia saja anggaran risetnya sudah di atas 0.5% dan Unesco menargetkan minimal 1% PDB.

Bahkan, bila dibandingkan dengan anggaran riset perusahaan seperti Microsoft (US$14.7 miliar= Rp 206 triliun) atau Huawei (US$15.3 miliar= Rp 214 triliun) pada tahun 2018 saja, anggaran riset kita sudah kalah jauh.

Dalam sisi regulasi, Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) yang pada awalnya diharapkan menjadi titik cerah perbaikan ekosistem penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu penetahuan dan teknologi di Indonesia. Ternyata menjadi titik balik dengan adanya reshuffle. Apalagi pada akhirnya dia termarginalkan pada kementerian lain yang punya masalah sangat kompleks dan seringkali ‘blunder’.

So, Kita tunggu sama-sama