Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aher Dorong Percepatan Digitalisasi Arsip Pertanahan untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (01/06) — Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya transisi arsip pertanahan dari bentuk fisik ke elektronik untuk menjamin kepastian hukum dan efisiensi layanan publik. Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan (07/05/2026), menyatakan bahwa digitalisasi dokumen merupakan kebutuhan mendesak guna mengatasi keterbatasan ruang penyimpanan serta risiko kerusakan fisik. Arsip elektronik yang dikelola secara autentik dan akuntabel akan berfungsi sebagai alat bukti yang kuat dalam pengambilan kebijakan dan penyelesaian sengketa hukum. Dalam upaya ini, kementerian bekerja sama dengan ANRI untuk meningkatkan kapasitas SDM dan infrastruktur keamanan siber. Melalui sistem hibrida selama masa transisi, pemerintah berkomitmen memperkuat transparansi administrasi pertanahan nasional demi perlindungan data dan kemudahan akses bagi masyarakat luas.

Mengomentari hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat transformasi arsip pertanahan dari bentuk fisik menuju sistem elektronik guna meningkatkan kepastian hukum, efisiensi administrasi, dan kualitas pelayanan publik. Digitalisasi arsip pertanahan merupakan langkah strategis dan mendesak mengingat tingginya volume dokumen pertanahan nasional serta berbagai risiko yang melekat pada sistem penyimpanan konvensional, seperti kerusakan fisik, kehilangan arsip, hingga keterbatasan ruang penyimpanan.

“Transformasi arsip pertanahan ke sistem elektronik adalah kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi. Selain meningkatkan efisiensi pelayanan, digitalisasi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum dan transparansi administrasi pertanahan nasional,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai.

Lebih jauh, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini sepakat dengan pandangan Kementerian ATR/BPN bahwa arsip elektronik yang dikelola secara autentik, akuntabel, dan aman dapat menjadi alat bukti yang kuat dalam proses pengambilan kebijakan maupun penyelesaian sengketa hukum pertanahan. Oleh karena itu, digitalisasi pertanahan akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam mempercepat akses layanan, meminimalkan potensi tumpang tindih data, serta mengurangi risiko praktik maladministrasi dan sengketa lahan.

“Dokumen pertanahan adalah dokumen strategis negara dan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus modern, aman, dan dapat diakses secara efektif tanpa mengurangi validitas hukum dokumen tersebut,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini mengapresiasi kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan infrastruktur keamanan siber sebagai bagian dari proses transformasi digital administrasi pertanahan. Oleh karena itu, penguatan sistem keamanan digital menjadi aspek yang sangat penting agar data pertanahan nasional terlindungi dari risiko kebocoran, manipulasi, maupun serangan siber yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Selain itu, ia mendukung penerapan sistem hibrida selama masa transisi dari arsip fisik menuju elektronik agar proses adaptasi dapat berjalan bertahap, terukur, dan tetap menjamin pelayanan publik berjalan optimal.

“Transisi digital harus dilakukan secara hati-hati dan terencana. Sistem hibrida menjadi solusi yang baik agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan maksimal sembari pemerintah memperkuat kesiapan infrastruktur dan SDM. Kita berharap percepatan digitalisasi administrasi pertanahan dapat menjadi bagian dari reformasi birokrasi nasional yang mendorong pelayanan publik lebih transparan, cepat, modern, dan terpercaya.

Pada akhirnya, tujuan utama dari transformasi ini adalah menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah diakses, lebih aman, dan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” demikian tutup Kang Aher.