Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Amblasnya Tol Cipali Akibat Kegagalan Bangunan, Aleg PKS: Menteri PUPR Harus Tetapkan Penilai Ahli

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (14/02) — Sudah enam hari kejadian beberapa ruas jalan Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) retak dan amblas di sepanjang kilometer 122+400 arah Jakarta.

Dampaknya adalah penutupan pada jalur tersebut sehingga menimbulkan kemacetan atau tundaan perjalanan.

Beberapa analisa muncul terkait penyebab amblasnya badan jalan tersebut. Antara lain adanya pengaruh dari erosi air permukaan di kaki lereng mengingat lokasinya yang berada tidak jauh dari sungai besar yaitu Sungai Cipunagara.

Baca juga: Tol Cipali Amblas, Anggota Komisi V FPKS Desak BPJT Beri Sanksi Operator Tol

Kemungkinan sistem aliran air atau drainase permukaan di badan jalan, lereng, dan kaki lereng tidak berfungsi semestinya. Selain itu kemungkinan material timbunan yang kurang padu atau mudah tererosi.
Sementara pihak menilai amblasnya jalan tol tersebut sebagai kegagalan konstruksi.

Terkait teknik konstruksi timbunan, yaitu tidak digunakannya perkuatan geotekstil di setiap lapisan gundukan tanahnya. Permasalahan kegagalan badan jalan berupa timbunan berkaitan dengan kondisi lapisan tanah dasar yang lunak atau mudah melunak sehingga kehilangan kekuatan akibat adanya aliran air permukaan ke dasar timbunan.

Legislator PKS, Sigit Sosiantomo mengatakan bahwa istilah yang tepat sesuai perundang-undangan adalah kegagalan bangunan, bukan kegagalan konstruksi.

Sebagaimana diketahui bahwa jalan tol Cipali sudah diserah terimakan dan beroperasi sejak tahun 2015.

“Kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi. Kalau kegagalan konstruksi adalah kegagalan yang terjadi pada masa konstruksi atau masa pembangunan,” terang Sigit.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi maka Pemerintah Pusat harus menetapkan penilai ahli atas kegagalan bangunan tersebut.

Baca juga: Antisipasi Putusnya Logistik ke Jakarta, Aleg PKS Minta Jalan Tol Cipali Cepat Diperbaiki

Penilai ahli nantinya yang akan menetapkan siapakah pihak yang bertanggung jawab.

“Menteri harus menetapkan penilai ahli dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan mengenai terjadinya Kegagalan Bangunan,” lanjut Sigit mengutip bunyi Pasal 60 pada Undang-Undang tersebut. Menteri yang dimaksud adalah Menteri PUPR.

Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar sebagaimana dimaksud, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan.

“Selain Pengguna Jasa (owner) kan dulu ada Penyedia Jasa meliputi Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas bahkan mungkin Konsultan Manajemen Proyek. Setelah penilai ahli bekerja, nantinya akan ketahuan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana bentuk pertanggung jawabannya,” pungkasnya.