Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Mustafa Kamal: Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 Kemendikbud Tak Penuhi Harapan Pegiat Pendidikan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (20/01) — Anggota Komisi X Fraksi PKS DPR RI, Mustafa Kamal, memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Peta Jalan Pendidikan dengan para Pakar dan pegiat Pendidikan, yang digelar secara virtual, Selasa (19/01/2021).

Dalam kesempatan tersebut Mustafa memaparkan, terkait Kajian Konsep Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 Kemendikbud RI, Pandangan, Kritik dan Saran terhadap Peta Jalan Pendidikan Dalam Perspektif Pengelolaan Pendidikan Informal/ Formal dan Disabilitas.

Baca juga : Mustafa Kamal: Pembinaan Karakter Atlet Penting Dilakukan Bukan Hanya Jasmani

Mustafa mengungkapkan, dirinya merasa malu dan tersentuh, seolah negara tidak hadir dalam mendukung dedikasi para pegiat pendidikan.

“Pegiat pendidikan yang seperti berjalan sendirian di ruang sepi, saya merasa malu dan tersentuh. Seolah-olah negara tidak hadir untuk para pegiat pendidikan yang penuh dedikasi mengisi ruang kosong yang kurang tersentuh oleh negara. Baik pendidikan formal maupun informal, pendidikan anak usia dini, dan disabilitas”, ungkap Mustafa.

Mustafa juga menyoroti substansi dari Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 Kemendikbud RI yang dinilai para pegiat pendidikan memiliki beberapa catatan pada aspek ilmiah dan legal kesesuaiannya dengan UU Sisdiknas.

Baca juga : Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 versi Kemendikbud, Fikri Faqih: Banjir Kritik

“Saya melihat catatan-catatan yang disampaikan pegiat pendidikan terhadap Peta Jalan Pendidikan sangat lengkap, mulai dari masalah metodologi ilmiah/pendekatan akademik, dimana tidak ada naskah akademiknya yang dimungkinkan adanya multi tafsir atas apa yang dimaksud. Sorotan aspek legal juga, apakah sudah mendasari pada undang-undang Sisdiknas? Ternyata setelah dibaca, peta jalan ini tidak cukup membaca, menyimak, apalagi merenungkan UU Sisdiknas itu. Harusnya peta jalan itu merujuk pada UU, kita menghargai hasil dari legislasi. Bagaimana ada sebuah kementerian yang tidak mendasari konsepnya pada UU yang ada. Kita khawatir kalau pada konsep saja tidak, bagaimana pada aspek kerjanya,” jelas Mustafa.

Baca juga : Kunjungi Pesantren di Depok, Nur Azizah: Pentingnya Pendidikan Kewirausahaan Bagi Santri

Lebih lanjut, Mustafa menilai konsep Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 Kemendikbud RI akhirnya tidak dapat mewakili realitas dan fakta di lapangan.

“Catatan lain, saya tadinya berharap pegiat pendidikan terwakili dengan adanya konsep peta jalan pendidikan ini, mewakili realitas dan fakta di lapangan, ternyata alpa sama sekali juga. Partai politik di Fraksi juga memberikan catatan. Jadi PJP ini mewakili siapa?”, lanjut Mustafa.

Kedepan, Mustafa mengajak lebih mendengar masukan dari anak-anak didik baik dari sekolah formal/informal, pemuda, organisasi kepemudaan, maupun perwakilan darimahasiswa tentang pendidikan seperti apa yang diinginkan.

“Kita harus mendengar dari anak-anak didik kita sendiri dari sekolah formal/informal, mereka menginginkan apa pendidikan ke depan ? Atau juga mendengarkan masukan dari para pemuda dan organisasi pemudaan, serta lembaga perwakilan dari mahasiswa. Mudah-mudahan ada yang merasa terwakili di PJP ini. Sehingga ke depan bisa kita sempurnakan. Perlu juga ada rapat internal untuk membahas kedudukan UU Sisdiknas dan PJP ini bagaimana sebaiknya. Supaya tidak saling tumpang tindih”, pungkas Mustafa.