Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Sosialisasikan RUU Lansia, Bukhori: Satukan Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Memuliakan Orang Tua

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Serang (11/11) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengungkapkan DPR akan merombak secara total Undang-Undang No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia).

Bukhori menilai peraturan perundang-undangan yang lama sudah tidak relevan dan membutuhkan konstruksi berpikir yang baru seiring dengan terjadinya disrupsi moral di tengah masyarakat.

“Secara filosofis, UU yang lama berangkat dari cara berpikir yang memposisikan lansia dari aspek residual, yakni kelompok sosial yang membutuhkan belas kasih. Semestinya, sebagai warga negara dimana agama adalah salah satu sumber kebudayaannya, kita harus mendudukan orang tua pada posisi yang bermartabat, yakni posisi yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat,” papar Bukhori dalam kunjungan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI ke Pemerintah Kota Serang Provinsi Banten dalam rangka menjaring aspirasi untuk penyusunan RUU Lansia, Rabu (11/11).

Untuk diketahui, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diusulkan oleh DPR pada 17 Desember 2019.

Anggota Baleg ini menambahkan, spirit yang dibawa oleh Fraksi PKS melalui RUU ini adalah dalam rangka mendorong penyatuan antara kearifan budaya Indonesia, yakni penghormatan pada orang tua, dengan kemampuan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan orang lanjut usia.

Pasalnya, Bukhori memandang bahwa segala pemenuhan hak lansia tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada tanggungjawab negara mengingat APBN yang terbatas.

“Jika secara proporsi, jumlah lansia pada 2045 diprediksi membentuk 20% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 300 juta penduduk, maka akan ada sekitar 60 juta lansia di kemudian hari. Sedangkan terdapat sekurang-kurangnya 17 hak lansia yang wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam regulasi. Dengan demikian, bila tidak ada partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya peran keluarga, maka upaya untuk merealisasikan kesejahteraan kelompok lansia dalam segala aspek yang relevan musykil terwujud,” bebernya.

Sebab itu, demikian Bukhori melanjutkan, RUU ini harus mampu melegalkan dan melembagakan budaya menghormati dan perlakuan baik terhadap orang tua melalui dukungan secara proporsional antara masyarakat dan pemerintah.

Dengan kata lain, lanjutnya, pemerintah tidak lagi perlu membangun lebih banyak panti untuk lansia, akan tetapi panti-panti yang ada justru akan dikhususkan untuk mengakomodir lansia yang terlantar.

Sedangkan bagi lansia yang tidak terlantar, RUU ini akan mendorong penguatan peran keluarga dalam pemenuhan tanggung jawab mereka terhadap lansia yang hidup di tengah-tengah mereka.

“Apakah kemudian pola dari pemenuhan tanggung jawab ini melalui pendekatan punishment (hukuman) atau pembinaan, kita akan terus pertajam diskursus ini sehingga mencapai kesesuaian dengan apa yang dibutuhkan. Meskipun demikian, dari Fraksi PKS sendiri sebenarnya cenderung pada pendekatan pembinaan melalui model rekayasa sosial yang diatur secara sistematis,” sambungnya.

Lebih lanjut, politisi dari dapil Jateng I ini berharap, bila RUU ini berhasil disahkan, ikhtiar untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang ramah bagi lansia menjadi realistis.

Di samping itu, budaya untuk memperlakukan orang tua secara humanis dan bermartabat akan memperoleh ruang yang lebih memadai dan sejalan dengan pengamalan nilai agama dalam hal adab terhadap orang tua.

“Dalam Islam kita mengenal konsep ‘Birrul Walidain’ atau berbakti pada orang tua. Oleh karena itu, RUU ini sesungguhnya senapas dengan anjuran agama yang memerintahkan kita untuk memuliakan kedudukan orang tua,” pungkasnya.