Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Mardani: Jika KPU Tak Mampu Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Tunda Pilkada

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (18/09) — Sebanyak 60 bakal calon kepala daerah di Pilkada 2020 dinyatakan positif virus corona. Selain itu dalam tahapan pendaftaran ke kantor KPU, sebanyak 243 bakal paslon melanggar protokol kesehatan.

Melihat kondisi itu, sejumlah pihak kemudian mengusulkan agar Pilkada 2020 kembali ditunda. Sebab pandemi COVID-19 belum mereda.

Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan keselamatan masyarakat menjadi hal utama yang harus diperhatikan.

Mardani menegaskan, jika pemerintah bersama KPU dan Bawaslu tidak mampu mendisiplinkan bakal paslon, ia mengusulkan sebaiknya Pilkada 2020 ditunda. Hal ini perlu dilakukan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penularan virus corona.

“Keselamatan publik nomor satu. Pendaftaran pasangan calon tanggal 4-6 September kemarin menunjukkan pelanggaran protokol COVID-19 secara massal dan berbahaya,” kata Mardani saat dihubungi, Senin (12/9).

“Jika KPU dan Bawaslu beserta Kemendagri dan jajarannya tidak mampu mendisiplinkan paslon, parpol dan masyarakat, pilkada 9 Desember 2020 dapat jadi klaster baru penyebaran COVID-19 mesti ditunda. Tunda kalau tidak bisa melaksanakan sesuai protokol COVID-19,” tambah dia.

Namun jika pemerintah, KPU dan Bawaslu dapat melaksanakan protokol kesehatan dengan aturan ketat, maka pelaksanaan pilkada dapat terus dilakukan.

“Tapi jika KPU, Bawaslu dan jajaran Kemendagri dengan pemda di bawahnya dapat bekerja efektif dengan aturan yang lugas dan tegas, serta pelaksanaan yang disiplin, pilkada di daerah bukan zona merah dapat dilaksanakan,” ucap Mardani.

Ketua DPP PKS itu menuturkan, dalam rapat dengan pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU dan Bawaslu, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada KPU untuk merevisi peraturan KPU (PKPU) terkait pemberian sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Kesimpulan RDP bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri sepakat memberi kesempatan KPU mengusulkan revisi Peraturan KPU untuk memberi sanksi tegas pengguguran pencalonan bagi mereka yang melanggar COVID-19,” kata Mardani.

“Kalau KPU, Bawaslu dan aparat di zona merah sudah mengkalkulasi dan di luar kemampuan kendalinya, tunda saja (pilkada),” tutup Mardani.