Jakarta (05/05) — Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Slamet meminta Kementerian Pertanian (Kementan) taat terhadap aturan larangan menjual telur infertil di pasaran.
Slamet mengatakan, aturan tersebut termuat dalam Permentan Nomor 32/Permentan/PK.230/2017. Regulasi itu mengatur tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, di mana dalam Bab III Pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.
“Sebelumnya ayam, sekarang telur yang melanggar peraturan. Ketegasan Kementan dipertanyakan” kata Slamet, Selasa (05/05/2020)
Slamet menegaskan, bila pemerintah tidak tegas terhadap peraturan perundang-undangan yang tujuannya melindungi rakyat banyak, maka yang akan terjadi adalah kehancuran pengusaha secara banyak dan kesuksesan seorang konglomerat. “Ini bukan praktik untuk negara berdasar Pancasila” tegasnya.
Dilansir dari kompas.com, para peternak di sejumlah sentra ayam layer mengeluhkan anjloknya harga telur ayam ras sejak beberapa minggu terakhir. Di Jawa Timur, harga telur ayam negeri di tingkat peternak bahkan sempat dijual di harga Rp 10.500/kg beberapa hari lalu.
Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) Blitar Jatim, Rofiyasifun, mengungkapkan, penyebab merosotnya harga telur ayam negeri beberapa waktu lalu karena merembesnya banyak telur infertil atau yang lebih dikenal dengan telur HE.
Telur HE ini umumnya berasal dari telur perusahaan-perusahaan pembibitan ayam pedaging atau broiler yang tak menetas atau sengaja tak ditetaskan. Secara aturan, telur infertil tak boleh dijual di pasaran.
“Aturan Kementerian Pertanian kan dilarang telur HE diperjualbelikan. Ini kejadian selalu berulang setiap tahun, tapi tak pernah menyentuh level perusahaan. Paling banter karyawan yang ketahuan dipecat, padahal ini permainan di internal (perusahaan) breeding sejak lama,” ungkap Rofiyasifun, Senin (04/05/2020).
Dalam Permentan tersebut diatur sanksi bagi perusahaan breeding yang mengedarkan telur HE antara lain sanksi peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan peredaran ayam ras, tidak diberikan rekomendasi pemasukan selama 1 tahun, hingga pencabutan izin usaha.