Makassar (16/04) — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk pertama kalinya membayar kompensasi kurang bayar restitusi korban kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur di Sulawesi Selatan.
LPSK memberikan restitusi ini secara resmi kepada korban kekerasan, Rabu (16/04/2026), di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jalan Urip Sumihardjo, Makassar.
Acara ini dirangkaikan dengan sosialisasi tentang hak korban tindak pidana kekerasan seksual yang diikuti kepala-kepala kejaksaan di Sulsel dan jajarannya.
Dalam acara tersebut, LPSK menyerahkan pembayaran restitusi secara langsung kepada dua korban perkara kekerasan seksual yang ditangani Kejaksaan Kabupaten Barru. Melalui sambutannya, Ketua LPSK, Achmadi, mengungkapkan bahwa selain Barru, pemberian restitusi juga telah dilakukan di Kejaksaan Tinggi Makassar sebanyak 4 perkara, Jeneponto 2 perkara, serta Gowa dan Maros masing-masing 1 perkara restitusi.
“Masing-masing kejaksaan telah mengimplementasikan kebijakan ini. Adapun LPSK berperan menyalurkan kekurangan restitusi akibat ketidakmampuan pelaku sebagai tanggung jawab negara kepada korban kekerasan seksual. Seperti yang dilakukan saat ini,” jelasnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI asal Sulawesi Selatan, Meity Rahmatia, yang turut hadir dan memberikan sambutan dalam acara tersebut sangat mengapresiasi LPSK. Ia mengatakan bahagia dan terharu karena apa yang mereka perjuangkan di DPR RI akhirnya bisa terwujud dan diimplementasikan dengan baik.
“Korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak di bawah umur memiliki beban traumatik yang sulit dihilangkan. Bisa dibayangkan selama hidup mereka selalu terbayang dengan apa yang dialaminya. Oleh karena itu, negara hadir dan bertanggung jawab menjamin agar korban kekerasan bisa meringankan traumatik dengan memberikan restitusi,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan usai acara.
Meity juga mengatakan bahwa kebijakan ini memiliki dampak besar terhadap penyelesaian kasus pidana kekerasan seksual. Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu mengungkapkan, kebijakan ini tak lepas dari kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memiliki visi kerakyatan dan pro pada kemanusiaan.
“Di masa pemerintahan beliau, posisi LPSK diperkuat. Dan saat ini, RUU PSDK sedang dalam proses menuju pengesahan paripurna DPR RI yang di dalamnya memberikan kewenangan dan kedudukan yang lebih kuat dalam perlindungan saksi dan korban, termasuk pengelolaan dana abadi untuk kepentingan restitusi ini,” jelasnya.
Meity berharap, dengan semakin maksimalnya kinerja lembaga-lembaga negara terkait pelayanan hukum dan institusi-institusi hukum, penyelesaian masalah hukum dan penegakannya di Indonesia akan semakin baik.