Jakarta (17/04) — Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyoroti kebijakan penahanan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di tengah lonjakan harga minyak mentah dunia yang telah menembus 100 dolar Amerika Serikat per barel. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara komprehensif karena berimplikasi langsung terhadap ketahanan keuangan PT Pertamina (Persero) dan kesehatan fiskal negara.
Ateng menjelaskan, sejak 1 April 2026, PT Pertamina Patra Niaga tidak melakukan perubahan harga seluruh jenis BBM, termasuk BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Padahal, secara mekanisme pasar, harga BBM non-subsidi seharusnya mengikuti fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
“Penahanan harga BBM non-subsidi ini bukan praktik yang lazim dalam sistem pasar. Ketika harga minyak dunia naik dan nilai tukar melemah, secara otomatis biaya produksi meningkat dan seharusnya tercermin pada harga jual,” ujar Ateng.
Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan adanya tekanan besar dalam ruang fiskal pemerintah. Di satu sisi, pemerintah berupaya menahan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat. Namun di sisi lain, beban tersebut berpotensi dialihkan ke Pertamina sebagai BUMN.
“Kita melihat ada kecenderungan menjadikan Pertamina sebagai instrumen penyangga tanpa skema kompensasi yang sepenuhnya jelas. Ini berisiko terhadap kesehatan keuangan perusahaan dalam jangka menengah,” tegasnya.
Berdasarkan perhitungan industri, kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah telah mendorong biaya produksi BBM meningkat hingga sekitar 28 persen. Dengan kondisi tersebut, harga keekonomian Pertamax diperkirakan berada di kisaran Rp15.700 per liter, sementara harga jual saat ini masih berada di sekitar Rp12.300 per liter. Selisih sekitar Rp3.400 per liter tersebut menjadi beban langsung yang harus ditanggung oleh Pertamina.
Ateng menilai, jika kondisi ini terus berlangsung, tekanan terhadap arus kas perusahaan akan semakin besar. Apalagi, dalam struktur industri, Pertamina memiliki peran ganda sebagai entitas bisnis sekaligus alat stabilisasi negara, berbeda dengan perusahaan swasta yang memiliki fleksibilitas penuh dalam menyesuaikan harga.
“Perusahaan swasta bisa menaikkan harga kapan saja untuk menjaga keberlanjutan bisnisnya. Sementara Pertamina harus menahan harga dalam kondisi apa pun. Ini menciptakan beban yang tidak seimbang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi risiko likuiditas yang dapat muncul apabila tren harga minyak tinggi berlangsung dalam waktu lama. Dengan tingkat tekanan biaya yang tinggi, kemampuan Pertamina untuk menyerap beban tersebut diperkirakan terbatas.
Selain itu, Ateng mengingatkan adanya risiko ganda yang dihadapi Pertamina. Dari sisi hulu, perusahaan harus membeli minyak dalam kondisi harga global yang tinggi. Sementara dari sisi hilir, terdapat jeda dalam mekanisme pembayaran kompensasi pemerintah, meskipun saat ini telah menggunakan skema 70 persen dibayar bulanan dan 30 persen setelah proses verifikasi.
“Kondisi ini menciptakan tekanan berlapis terhadap arus kas. Di satu sisi harus membayar mahal di depan, di sisi lain penerimaan belum sepenuhnya cair,” jelasnya.
Ateng menegaskan, situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi mengganggu stabilitas sektor energi nasional. Ia mendorong adanya evaluasi kebijakan secara menyeluruh, termasuk merumuskan mekanisme penyesuaian harga yang lebih realistis dan terukur.
“Kebijakan energi harus tetap rasional. Jangan sampai stabilitas jangka pendek dibayar dengan risiko yang lebih besar di kemudian hari,” tegasnya.
Menurutnya, diperlukan skema penyesuaian harga yang lebih adaptif terhadap dinamika global, agar tidak terus-menerus membebani satu pihak.
“Yang perlu dijaga adalah keseimbangan. Masyarakat tetap terlindungi, tetapi keberlanjutan sektor energi nasional juga tidak boleh dikorbankan,” tutupnya.