Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Kontroversi Menghapus Khilafah dan Jihad dalam Kurikulum Kemenag

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (10/12) — Keluarnya keputusan menteri agama nomor 183 tahun 2019 bertentangan dengan Undang-undang dasar 1945 khususnya pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”

Belajar secara menyeluruh tentang agama yang dipeluknya, termasuk pemerintahan agama dalam hal ini pemerintahan islam dan jihad merupakan salah satu implementasi penduduk dalam beragama.

Anggota komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis menghimbau Kementerian Agama, agar tetap memasukkan materi jihad dan khilafah dalam pelajaran agama di sekolah dan madrasah-madrasah.

“Pemerintah harus memahami terminologi agama secara lengkap, dan jangan sampai paranoid terhadap realita sejarah, khususnya sejarah Islam, karena hal itu merupakan Fakta sejarah, bahwa adanya masa khalafaurrasyidin, Khilafah umayyah, Khilafah Abbasiyah dan sampai Khilafah Turki Ustmani”, tutur Iskan.

Menurut Iskan, Murid-murid memang harus tahu tentang fakta sejarah tersebut, dan diharapkan dengan mereka mempelajari fakta sejarah tersebut, akan terbangun nilai-nilai positif tentang berbangsa dan bernegara.

Meski demikian, Iskan menghimbau para guru dalam pengajarannya bisa menyesuaikan dengan nilai-nilai dasar yang dianut di negara kita, yaitu Negara yang berideologi Pancasila.

“Dulu, Indonesia berjuang melawan para penjajah, dan ulama-ulama kita menyerukan untuk berjihad membela dan memperjuangkan Negara ini. Kalimat Jihad juga merupakan nilai yang ada di dalam Alqur’an, mengajarkan tentang semangat berjuang, mempertahankan negara, agama dan kehormatan suatu bangsa.” Ujar Iskan

Iskan Juga menambahkan Kemenag harusnya memperluas makna jihad dalam terminologi agama, tapi menafikan makna perang adalah pembodohan intelektual.

“konsensus kita dalam bernegara yang 4 pilar, yaitu Pancasila, UUD-1945, Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka tunggal Ika harus kita jaga bersama”. Tutup Iskan.