Argumentasi Fraksi PKS Menolak Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2020 Menjadi Undang-Undang
A. Potensi Melanggar Konstitusi 1. Fraksi PKS berpendapat bahwa PERPPU No. 1 Tahun 2020 berpotensi melanggar konstitusi disebabkan beberapa pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD NRI 1945. Hal ini terkait dengan kekuasaan Pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan Negara. Pertama, PERPPU di Pasal 12 ayat 2 menyatakan