Jakarta (30/10) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menyampaikan keprihatinan dan meminta Mabes Polri melakukan klarifikasi serta mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan di lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Nasir menyebutkan bahwa permintaan klarifikasi dan pengusutan tersebut didasarkan pada masukan sejumlah tokoh agama dan masyarakat yang disampaikan kepadanya selaku wakil rakyat di Senayan.
Menurut Nasir, sejak Kapolri dijabat Jenderal Suyudi, yang mengusung slogan “Polri bersama masyarakat”, telah tercipta situasi kondusif di tingkat masyarakat. Apalagi, langkah tegas pemberantasan peredaran gelap narkoba yang digaungkan Kapolri secara perlahan tetapi pasti dinilai telah mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
“Masyarakat punya harapan besar kepada Kapolri Jenderal Suyudi guna membawa Korps Bhayangkara mengedepankan hak asasi manusia dalam penegakan hukum. Apalagi terhadap institusi pendidikan keagamaan.”
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan prosedur dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Apalagi ketika tindakan aparat berlangsung di lingkungan pendidikan yang di dalamnya terdapat perempuan dan anak-anak. Perlindungan terhadap mereka harus menjadi perhatian utama,” ujar Nasir Djamil.
Berdasarkan surat keterangan resmi pengelola Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an tertanggal 29 Oktober 2026, penggeledahan tersebut diduga diwarnai sejumlah tindakan yang menimbulkan ketakutan bagi para santriwati dan pengasuh pesantren. Di antaranya adalah pendobrakan pintu, penggunaan senjata laras panjang, serta penyitaan sejumlah barang pribadi dan inventaris pesantren.
Pengelola pesantren juga menyampaikan bahwa sejumlah santriwati dan ustazah sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Mereka kemudian dipulangkan setelah pemeriksaan.
Nasir menegaskan bahwa seluruh tindakan kepolisian, baik penggeledahan, pemeriksaan, maupun penyitaan, harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kapolri Jenderal Suyudi selalu menekankan kepada anggotanya agar dalam penegakan hukum harus terukur, apalagi saat menghadapi perempuan dan anak-anak di bawah umur,” ujarnya.