Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Dukung Wajib Halal Oktober, HNW: Lindungi Hak Konsumen dan Beri Kepastian bagi Pelaku Usaha

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (09/10) — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendukung pelaksanaan Wajib Halal yang mulai berlaku 18 Oktober 2026 bagi seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), setelah pada tahun 2024 telah berlaku bagi pelaku usaha menengah dan besar.

HNW, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa jaminan atas produk halal juga berkaitan dengan hak konstitusional masyarakat sebagaimana Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

“Wajib Halal perlu kita dukung sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, baik konsumen maupun pelaku usaha. Terpenuhinya HAM, terlebih bagi seorang muslim, melalui kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan ajaran agama yang menurut Konstitusi (UUD NRI 1945 Pasal 28I) menjadi bagian dari HAM yang pemenuhannya harus dilakukan oleh negara,” ujar Hidayat sesudah berdiskusi dengan pimpinan BPJPH saat kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI di Semarang, Jumat (9/10).

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini juga menjelaskan, Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sudah tegas mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Adapun pelaksanaan ketentuan UU tersebut dilakukan secara bertahap.

Namun, dirinya menyoroti capaian sertifikasi halal yang hingga kini masih relatif terbatas. Berdasarkan data Kementerian UMKM, jumlah unit usaha mikro dan kecil sebanyak 30.193.756. Sementara itu, data BPJPH menunjukkan sertifikat halal yang terbit untuk usaha mikro dan kecil sebanyak 4.420.487, atau baru sekitar 14,6% dari seluruh unit usaha yang ada.

Meski begitu, dirinya mendorong agar Wajib Halal Oktober tetap diimplementasikan dan jangan ditunda-tunda. Sekalipun demikian, dengan mempertimbangkan maksimalisasi dan efektivitas sosialisasi labelisasi halal, BPJPH perlu menyiapkan skema kedaruratan relaksasi melalui peraturan teknis untuk mengakomodasi unit usaha mikro dan kecil yang terpaksa belum tersertifikasi halal pada saat ketentuan tersebut berlaku pada 18 Oktober, dengan tetap memberlakukan pembatasan berikutnya.

“Komitmen yang disampaikan Kepala BPJPH bersama Kemenko Perekonomian adalah peraturan teknis akan dikeluarkan maksimal 11 Oktober 2026. Tentu ini kita dukung dan tunggu penerbitannya, agar menjadi solusi dan tidak menghadirkan kegaduhan, agar pelaku usaha dan masyarakat bisa memahaminya dengan baik dan benar, sebelum Wajib Halal berlaku 18 Oktober 2026,” tegas Hidayat.

Selain kehalalan produk, dirinya juga mengingatkan bahwa UU JPH turut mengatur mengenai produk yang berasal dari bahan yang diharamkan. Produk tersebut dikecualikan dari kewajiban mengajukan sertifikat halal, tetapi mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya (Pasal 26).

“Jadi mulai 18 Oktober nanti, BPJPH juga harus mengawal selain penerapan sertifikasi halal, juga pencantuman label tidak halal. Prinsipnya bukan memaksa semua produk menjadi halal, melainkan memastikan ada kejelasan dan kepastian, sehingga konsumen dapat melaksanakan HAM-nya dalam menentukan pilihannya berdasarkan informasi yang benar,” sambungnya.

Dalam rangka menuju Wajib Halal Oktober, HNW bersama Komisi VIII DPR RI setiap tahunnya telah memberikan dukungan pada program sertifikasi halal, termasuk dukungan anggaran bagi BPJPH, kegiatan sosialisasi, dan perluasan skema self-declare yang membantu UMK memperoleh sertifikasi halal dengan lebih mudah.

Menurutnya, penguatan sertifikasi halal juga harus dibarengi edukasi meluas agar masyarakat tidak keliru menyamakan klaim seperti “no pork, no lard” dengan sertifikat halal karena jaminan halal mencakup bahan dan keseluruhan proses produksi.

“Wajib Halal Oktober mestinya kita jadikan momentum untuk membangun ekosistem halal yang membantu perekonomian nasional sekaligus melindungi konsumen, membantu pelaku usaha, dan sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia sehingga Indonesia bisa menjadi Pusat Halal Dunia,” pungkas Hidayat.