Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Jelang Revisi UU LLAJ, Abdul Hadi Soroti Regulasi Ojol, Kendaraan ODOL, hingga Dana Preservasi Jalan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (06/10) — Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Abdul Hadi, mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mampu menjawab perkembangan transportasi saat ini, terutama dengan memberikan payung hukum yang jelas bagi angkutan daring dan ojek online.

Hal tersebut disampaikan Abdul Hadi dalam sesi PKS Legislative Report jelang Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (06/10).

Abdul Hadi mengatakan Komisi V DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas perubahan ketiga UU LLAJ. Menurutnya, perkembangan moda dan teknologi transportasi menghadirkan sejumlah persoalan baru yang perlu mendapatkan kepastian dalam regulasi.

“Yang pertama adalah terkait dengan angkutan daring, ojek online. Ini perlu, harus ada payung hukum mereka. Selama ini tidak ada yang mengaturnya. Mudah-mudahan dengan adanya undang-undang ini bisa kemudian mengaturnya menjadi lebih baik,” ujar Anggota DPR RI Dapil NTB II tersebut.

Selain angkutan daring, Abdul Hadi menyoroti persoalan kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau over dimension over loading (ODOL). Ia menilai pengaturan yang lebih baik diperlukan karena praktik tersebut turut berdampak terhadap kondisi dan kerusakan jalan.

Revisi UU LLAJ, lanjutnya, juga perlu mengantisipasi perkembangan kendaraan otonom atau autopilot. Menurut Abdul Hadi, regulasi harus mulai menjawab persoalan tanggung jawab hukum apabila kendaraan tanpa pengemudi terlibat dalam kecelakaan.

“Kendaraan otonom ini adalah kendaraan masa depan. Ini harus mulai kita atur. Tidak ada sopir, tetapi siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan dan segala macamnya, itu juga akan menjadi pembicaraan kita,” jelasnya.

Abdul Hadi turut menekankan pentingnya pengaturan dana preservasi jalan untuk menangani kondisi jalan yang belum mantap, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional.

Ia memastikan pembahasan revisi UU LLAJ akan terus dikawal dan mengajak masyarakat turut memberikan masukan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan transportasi saat ini maupun perkembangan pada masa mendatang.