Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Minta Rekrutmen Polhut Jangan Berhenti pada Penambahan Personel

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (15/09) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna mengingatkan pemerintah agar rencana penambahan Polisi Kehutanan (Polhut) tidak berhenti pada pencapaian jumlah personel. Penguatan Polhut harus disertai infrastruktur operasional, teknologi pengawasan, sistem komunikasi, rantai komando yang jelas, serta anggaran yang memadai agar benar-benar mampu mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) maupun perambahan hutan.

Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo, memiliki target merekrut 70.000 hingga 80.000 personel Polhut secara bertahap. Rencana tersebut berangkat dari kesenjangan besar antara luas kawasan hutan yang harus diawasi dengan jumlah personel yang tersedia. Saat ini, kawasan hutan yang sangat luas, termasuk 57 taman nasional, hanya dijaga sekitar 4.800 hingga 5.000 personel aktif.

Kesenjangan tersebut memang menunjukkan perlunya penguatan pengawasan di tingkat tapak. Di Kalimantan Timur, misalnya, lebih dari 8 juta hektare kawasan hutan disebut hanya diawasi oleh sekitar 95 personel. Sementara di Aceh, sekitar 3,5 juta hektare kawasan hutan dikawal oleh kurang lebih 32 personel.

Namun ia mengingatkan agar kebijakan rekrutmen tidak semata-mata ditentukan oleh target kuantitatif. Kebutuhan personel harus dihitung berdasarkan luas kawasan serta kemampuan fiskal negara. Terlebih, Kementerian Kehutanan sebelumnya mengkalkulasi rasio ideal sekitar satu personel untuk setiap 5.000 hektare.

“Jangan sampai rekrutmen yang dimaksudkan untuk membuka lapangan kerja justru mempersempit ruang fiskal bagi kegiatan perlindungan hutan itu sendiri. Belanja pegawai dan belanja operasi harus dihitung sebagai satu paket,” ujarnya.

Rekrutmen puluhan ribu personel akan menciptakan konsekuensi anggaran jangka panjang, mulai dari gaji, tunjangan, hingga kewajiban pensiun bagi personel berstatus ASN. Berdasarkan simulasi dalam dokumen analisis, penghasilan langsung bagi 80.000 personel dapat mencapai sekitar Rp4,69 triliun hingga Rp5,41 triliun per tahun. Sementara dengan asumsi biaya operasional minimal Rp1,5 juta per personel per bulan, diperlukan tambahan sekitar Rp1,44 triliun per tahun, belum termasuk berbagai aspek pendukung lainnya.

“Kalau Polhut-nya ada tetapi tidak ada kendaraan medan berat, perangkat navigasi, komunikasi, bahan bakar, logistik, alat pemadam, dan biaya patroli, maka pencegahan karhutla dan perambahan tidak akan berjalan efektif,” katanya.

Ia juga menyoroti persoalan struktur komando dan penegakan hukum. Polhut memiliki kewenangan kepolisian khusus berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun, perubahan arsitektur kewenangan kehutanan setelah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah turut menimbulkan tantangan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Di sisi lain, proses penyidikan juga membutuhkan penguatan koordinasi antara penegak hukum.

Karena itu, ia menilai patroli konvensional tetap penting untuk verifikasi lapangan, penindakan, pengamanan barang bukti, penyidikan, serta pendekatan kepada masyarakat. Namun, metode tersebut tidak dapat menjadi satu-satunya tulang punggung pengawasan di wilayah hutan yang sangat luas dan memiliki medan sulit.

Ateng mendorong Kementerian Kehutanan membangun sistem pengawasan berlapis dengan mengintegrasikan pemantauan satelit, pusat komando, drone termal, serta satuan respons cepat Polhut dan Manggala Agni. Data titik panas dari SIPONGI dapat digunakan sebagai peringatan awal, kemudian diverifikasi menggunakan drone untuk mengetahui lokasi, luasan, dan arah rambatan api sebelum petugas diterjunkan.

“Pilihan kebijakannya bukan manusia atau teknologi. Yang dibutuhkan adalah Polhut yang lebih profesional, bergerak dengan data, didukung peralatan, dan tiba sebelum api menjadi bencana,” tegasnya.

Untuk itu, ia menawarkan lima langkah. Pertama, melakukan audit kebutuhan personel. Kedua, menetapkan paket minimum dukungan. Ketiga, membangun pusat komando terpadu yang menghubungkan data cuaca, sensor lapangan, drone termal, dan unit respons terdekat. Keempat, menguji proyek percontohan drone otomatis dan drone respons awal di lanskap berisiko tinggi. Kelima, memperkuat pencegahan berbasis ekologi dan masyarakat.

Ia meminta pemerintah menyusun peta jalan penguatan Polhut yang terbuka kepada publik dan DPR. Peta jalan tersebut harus memuat kebutuhan personel, biaya siklus hidup, standar sarana setiap satuan, lokasi prioritas, indikator kinerja, serta mekanisme evaluasi tahunan.

Dengan demikian, setiap rupiah APBN yang dialokasikan untuk penguatan Polhut dapat diukur berdasarkan dampaknya terhadap penurunan karhutla, perambahan, dan kehilangan hutan, bukan sekadar berdasarkan jumlah personel yang berhasil direkrut.

“Jangan ukur keberhasilan penguatan Polhut dari berapa banyak orang yang direkrut, tetapi dari seberapa luas hutan yang mampu dijaga dan seberapa banyak kebakaran serta perambahan yang berhasil dicegah,” pungkasnya.