Jakarta (15/09) — Ombudsman Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran bagi para petani serta mendukung ketahanan pangan nasional. Anggota Ombudsman Fikri Yasin menyoroti bahwa persoalan kelangkaan pupuk kerap disebabkan oleh hambatan distribusi atau ulah spekulan di lapangan. Dalam pertemuan bersama manajemen PT Pupuk Indonesia, Ombudsman mendesak pengawasan berkesinambungan dan implementasi optimal dari Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2025. Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia Robby Setiabudi Madjid pada 31 Agustus 2026 menyambut baik pengawasan intensif tersebut guna mencegah praktik maladministrasi. Pihak perusahaan berkomitmen menyederhanakan rantai pasok agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan lancar, transparan, dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan produktivitas hasil pertanian masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Menanggapi kebijakan tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan, mendukung komitmen Ombudsman Republik Indonesia dalam mengawal tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran bagi para petani. Pengawasan yang kuat dan berkelanjutan sangat penting untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak serta mendukung program ketahanan pangan nasional. Selain itu, pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam menjaga produktivitas sektor pertanian. Karena itu, setiap potensi penyimpangan dalam proses distribusi harus dicegah sedini mungkin melalui sistem pengawasan yang efektif dan transparan.
“Saya mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang menegaskan komitmennya untuk mengawal penyaluran pupuk bersubsidi. Pengawasan yang ketat diperlukan agar pupuk yang disubsidi negara benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ungkap Kang Aher saat diwawancara, Selasa (1/9/2026).
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menyoroti bahwa kelangkaan pupuk yang sering terjadi di berbagai daerah tidak selalu disebabkan oleh keterbatasan pasokan. Dalam banyak kasus, masalah muncul akibat hambatan distribusi, tata kelola yang kurang optimal, maupun praktik spekulasi yang merugikan petani. Oleh karena itu, kita mendukung langkah Ombudsman RI yang mendorong pengawasan berkesinambungan terhadap pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi, termasuk implementasi berbagai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola distribusi pupuk nasional. Pengawasan tidak boleh hanya bersifat reaktif ketika terjadi kelangkaan, tetapi harus dilakukan secara preventif dan sistematis mulai dari proses perencanaan, distribusi, hingga penyaluran kepada petani penerima manfaat.
“Ketika pupuk sulit diperoleh petani pada saat musim tanam, dampaknya sangat besar terhadap produktivitas pertanian. Oleh karena itu, persoalan distribusi harus menjadi perhatian bersama agar tidak ada ruang bagi praktik spekulan atau penyimpangan yang merugikan masyarakat. Pengawasan yang konsisten akan memperkuat akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi. Dengan demikian, potensi maladministrasi dapat diminimalkan dan pelayanan kepada petani dapat berjalan lebih baik,” tegas Ketua BAM DPR RI ini.
Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini mengapresiasi komitmen PT Pupuk Indonesia yang menyambut baik pengawasan Ombudsman serta berupaya menyederhanakan rantai pasok pupuk bersubsidi. Penyederhanaan mekanisme distribusi akan meningkatkan efisiensi, mempercepat penyaluran, dan mengurangi peluang terjadinya penyimpangan di lapangan. Oleh karena itu, keberhasilan tata kelola pupuk bersubsidi tidak hanya berdampak pada kesejahteraan petani, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional di tengah berbagai tantangan global yang dihadapi sektor pertanian.
“Kolaborasi antara pemerintah, Ombudsman, PT Pupuk Indonesia, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran. Ketahanan pangan adalah fondasi ketahanan nasional. Karena itu, seluruh instrumen pendukung produksi pertanian, termasuk pupuk bersubsidi, harus dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan petani. Saya mendukung penuh langkah Ombudsman RI dalam memastikan tujuan tersebut dapat tercapai,” demikian tutup Kang Aher.