Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Slamet Soroti Harga Beras Fortifikasi: Dukung Pengawasan Pemerintah, Lindungi Konsumen dan Petani

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (04/09) — Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperkuat pengawasan tata niaga beras, termasuk penertiban mutu, pelabelan, dan peredaran beras fortifikasi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan kebijakan pangan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi konsumen.

Namun, ia menilai pemerintah juga perlu melihat persoalan tersebut secara lebih utuh. Kenaikan harga gabah di tingkat petani yang telah melampaui Harga Pembelian Pemerintah (HPP), sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) beras relatif tetap, telah menciptakan tekanan pada struktur biaya penggilingan dan produsen beras. Dalam sejumlah sentra, harga GKP bahkan telah berada di atas Rp8.000 per kilogram, sementara HPP gabah berada pada Rp6.500 per kilogram.

“Kita tentu mendukung harga gabah yang baik bagi petani. Tetapi pada saat yang sama, kebijakan harga di hilir harus ikut menyesuaikan realitas biaya produksi. Jangan sampai regulasi justru menciptakan ruang bagi praktik yang merugikan konsumen,” ujar Slamet.

Ia menyoroti temuan terkait beras fortifikasi yang dijual Rp22.000 hingga Rp42.500 per kilogram, padahal estimasi harga wajarnya dengan bahan baku beras medium sekitar Rp14.000 per kilogram. Selain itu, sekitar 80 persen sampel yang diuji disebut tidak sesuai dengan klaim kandungan gizi pada label.

Menurut Slamet, kondisi tersebut perlu segera dibenahi karena tujuan utama fortifikasi pangan adalah memperbaiki kualitas gizi masyarakat, terutama kelompok rentan.

“Fortifikasi adalah kebijakan yang baik. Tetapi jangan sampai label fortifikasi berubah menjadi pintu masuk untuk menjual beras dengan harga yang tidak proporsional. Apalagi jika kandungan gizinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Slamet mendorong pemerintah melakukan evaluasi formula HET secara berkala dengan mempertimbangkan harga gabah riil dan rendemen penggilingan, tanpa mengurangi perlindungan kepada konsumen. Pada saat yang sama, pengawasan terhadap beras khusus perlu diperketat melalui verifikasi laboratorium, kepatuhan SNI, izin edar PSAT, serta transparansi klaim gizi dan komponen harga.

Ia juga mendukung langkah Satgas Pangan menindak tegas praktik oplosan maupun manipulasi label, sembari meminta pemerintah menjaga pasokan beras terjangkau melalui optimalisasi cadangan beras pemerintah dan program SPHP Bulog.

“Semangat kita bukan mencari siapa yang salah, tetapi memperbaiki tata niaga beras dari hulu sampai hilir. Petani harus tetap mendapatkan harga yang layak, pelaku usaha memperoleh margin yang wajar, dan masyarakat mendapatkan beras yang aman, bermutu, serta terjangkau. Pemerintah sudah berada di jalur yang tepat dengan melakukan pengawasan, tinggal memastikan perbaikan kebijakannya menyentuh akar persoalan,” pungkas Slamet.