Jakarta (03/09) — Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Ahmad Syaikhu, mendorong reformulasi kebijakan pemerintah untuk mempercepat pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Menurutnya, pertumbuhan aset perbankan syariah yang cukup signifikan belum sepenuhnya berhasil diterjemahkan menjadi peningkatan pangsa pasar. Hal tersebut disampaikan Syaikhu dalam Kelompok Diskusi Terpumpun (FGD) Fraksi PKS bertajuk “Reformulasi Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (03/09/2026).
Syaikhu menjelaskan, secara pertumbuhan, perbankan syariah menunjukkan perkembangan yang cukup positif. Total aset yang pada 2019 berada di kisaran Rp538 triliun meningkat menjadi sekitar Rp902 triliun pada Agustus 2024. Bahkan, pertumbuhan perbankan syariah tercatat lebih tinggi dibandingkan perbankan konvensional, yakni 9,33 persen berbanding 6,41 persen pada 2019 dan 10,36 persen berbanding 9,35 persen pada 2024.
Namun, pertumbuhan tersebut belum diikuti peningkatan pangsa pasar yang signifikan. Syaikhu mencatat pangsa pasar perbankan syariah meningkat dari 3,98 persen pada 2011 menjadi sekitar 7,44 persen pada September 2024. Setelah berbagai upaya dilakukan, termasuk merger sejumlah bank syariah, pangsa pasar tersebut dinilai masih belum mampu menembus angka dua digit. “Meskipun perkembangan yang pesat ini belum diiringi dengan pangsa pasar yang tumbuh secara signifikan. Ini sudah tiga dekade, bahkan belum sampai tembus angka dua digit,” ujar Syaikhu.
Kondisi tersebut, perlu menjadi bahan evaluasi serius, terutama jika Indonesia dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia. Berdasarkan data State of the Global Islamic Economy, Indonesia masih berada di peringkat ketujuh dalam perkembangan perbankan syariah, sementara Malaysia konsisten berada di posisi teratas. Padahal, kedua negara sama-sama mayoritas penduduknya Muslim, menerapkan sistem dual banking, serta memiliki kerangka regulasi dan lembaga pengawasan yang relatif sebanding, ujar Syaikhu.
Kesenjangan tersebut terlihat dari sejumlah indikator. Pada 2024, total aset perbankan syariah Indonesia berada di kisaran Rp918 triliun, sedangkan Malaysia mencapai sekitar Rp4.266 triliun. Dari sisi pangsa pasar, Indonesia berada di kisaran 7,44 persen, sementara Malaysia telah mencapai sekitar 34 persen. Adapun pembiayaan perbankan syariah Indonesia tercatat sekitar Rp628 triliun, jauh di bawah Malaysia yang mencapai sekitar Rp3.290 triliun.
“Kenapa Malaysia bisa secepat itu, bisa sebesar itu? Ini yang kemudian tentu kita sebagai tetangga perlu baca juga untuk mengambil pelajaran,” kata Syaikhu. Ia menilai Malaysia tidak harus dijadikan model ideal, tetapi layak menjadi pembanding untuk mengidentifikasi faktor kebijakan, regulasi, maupun strategi implementasi yang membuat industri perbankan syariahnya mampu berkembang lebih cepat.
Karena itu, Syaikhu menekankan pentingnya diagnosis yang lebih mendalam terhadap hambatan pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Menurutnya, perlu dilihat apakah persoalan utama berada pada desain regulasi yang belum kondusif, kebijakan yang membutuhkan terobosan, atau justru pada implementasi kebijakan di lapangan. “Kebijakan itu sudah dibuat, regulasinya sudah ada, cuma ada kendala implementasi. Nah, ini mungkin perlu juga diungkap apa sungguhnya kendala yang menghalangi sehingga menghambat pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia,” tegasnya.
Melalui FGD tersebut, Syaikhu berharap dapat dirumuskan sejumlah prioritas kebijakan yang konkret untuk memperkuat perbankan syariah Indonesia. Ia menilai momentum ini penting bagi Fraksi PKS untuk melihat lebih dalam peran legislasi DPR RI sekaligus menyusun formulasi kebijakan yang mampu mengubah pertumbuhan aset menjadi peningkatan pangsa pasar, memperkuat ekosistem ekonomi syariah, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Nasional.