Majalengka (30/08) — Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil Jawa Barat IX, Ateng Sutisna, mendorong pemerintah memperkuat mekanisme koreksi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) setelah menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait perubahan desil dan penyaluran bantuan sosial yang dinilai belum tepat sasaran. Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar kurangnya sosialisasi, tetapi belum adanya mekanisme koreksi yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian ketika hasil pemeringkatan tidak sesuai dengan kondisi faktual keluarga.
Keluhan tersebut disampaikan warga dalam kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di Rumah Aspirasi Saung Nganteur Kahayang, Salagedang, Kabupaten Majalengka, Sabtu (22/8/2026). Sejumlah warga mempertanyakan keluarga dengan penghasilan tidak menentu yang justru naik ke desil lebih tinggi dan kehilangan bantuan, sementara masyarakat yang dinilai lebih mampu masih tercatat sebagai penerima.
“Sistem desil boleh menjadi alat bantu kebijakan, tetapi tidak boleh berubah menjadi hakim tunggal atas nasib warga. Ketika buruh harian, petani kecil, janda lansia, penyandang disabilitas, atau keluarga yang pencari nafkahnya kehilangan pekerjaan justru dianggap mampu karena rumah warisan atau sepeda motor lama, negara wajib menyediakan koreksi yang cepat dan manusiawi,” tegas Ateng.
Menurut Ateng, ketepatan sasaran merupakan persoalan fundamental dalam pelaksanaan kebijakan bantuan sosial dan perlindungan sosial. Program tersebut merupakan instrumen negara untuk mengurangi ketimpangan, menanggulangi kemiskinan, dan memastikan masyarakat rentan tetap memperoleh akses terhadap kebutuhan dasar.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus melakukan pembenahan basis data kesejahteraan masyarakat, mulai dari Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), hingga Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Berbagai basis data tersebut kemudian diintegrasikan melalui DTSEN sebagaimana diarahkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. DTSEN dirancang mencakup seluruh penduduk Indonesia dan mengelompokkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dalam sepuluh tingkat kesejahteraan atau desil, dari Desil 1 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga Desil 10 sebagai kelompok tertinggi.
Pemeringkatan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam berbagai program pemerintah, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), bantuan pendidikan, serta berbagai kebijakan subsidi.
Namun, Ateng mengingatkan bahwa pemeringkatan berbasis data tidak selalu mampu menangkap perubahan kondisi ekonomi keluarga secara cepat.
Menurutnya, keluhan masyarakat di Majalengka memperlihatkan setidaknya tiga persoalan yang perlu segera diperbaiki. Pertama, desil pada dasarnya menggambarkan posisi kesejahteraan secara relatif, tetapi di masyarakat kerap dipahami sebagai penetapan mutlak apakah seseorang miskin atau mampu.
Kedua, indikator yang bertumpu pada kondisi rumah dan kepemilikan aset belum tentu menggambarkan pendapatan aktual sebuah keluarga. Rumah permanen dapat berasal dari warisan, sementara sepeda motor bisa menjadi alat utama warga untuk bekerja dan mencari nafkah.
Ketiga, pengaduan dan verifikasi faktual banyak berlangsung di tingkat desa dan kabupaten, sedangkan pemeringkatan berada dalam sistem nasional. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan warga tidak segera memperoleh kepastian ketika mengajukan koreksi.
Ateng mengatakan penjelasan pemerintah daerah bahwa penetapan desil bukan menjadi kewenangan kabupaten perlu dipahami masyarakat. Namun, kondisi tersebut sekaligus menunjukkan perlunya penguatan hubungan antara mekanisme pengaduan di daerah dengan pengambilan keputusan pada tingkat pusat.
“Jangan sampai masyarakat sudah datang ke desa, kecamatan, Dinas Sosial, dan berbagai lembaga lainnya, tetapi pada akhirnya tidak mengetahui siapa yang dapat menyelesaikan persoalannya dan kapan datanya diperbaiki,” ujarnya.
Menurut Ateng, urgensi memperbaiki mekanisme tersebut semakin besar mengingat persoalan kemiskinan di Majalengka masih membutuhkan perhatian. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan persentase penduduk miskin Kabupaten Majalengka pada 2025 berada pada angka 10,31 persen, turun dibandingkan 10,82 persen pada tahun sebelumnya.
Penurunan tersebut, kata dia, merupakan perkembangan positif. Namun, angka agregat tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan keluarga rentan yang berpotensi kehilangan perlindungan akibat kesalahan klasifikasi.
“Satu keluarga miskin yang salah dikeluarkan dari perlindungan sosial bukan sekadar satu baris data yang keliru. Di baliknya bisa ada pengobatan yang tertunda, anak yang terancam putus sekolah, atau kebutuhan pangan yang tidak terpenuhi,” kata Ateng.
Ateng juga menyoroti dua bentuk kesalahan penargetan yang sama-sama harus dicegah, yakni exclusion error dan inclusion error.
Exclusion error terjadi ketika masyarakat yang secara faktual membutuhkan bantuan justru tidak masuk atau dikeluarkan dari kelompok penerima. Dampaknya dapat menjadi serius ketika keluarga tersebut bergantung pada bantuan pangan, layanan kesehatan, maupun bantuan pendidikan.
Kesalahan klasifikasi juga dapat memengaruhi akses terhadap program pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah apabila kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya tidak tercermin secara tepat dalam data.
Sementara itu, inclusion error terjadi ketika masyarakat yang secara ekonomi sudah relatif mampu masih masuk dalam kelompok penerima bantuan.
Menurut Ateng, kondisi tersebut dapat terjadi karena data belum diperbarui sesuai perkembangan ekonomi keluarga. Seseorang yang beberapa tahun sebelumnya berada dalam kondisi prasejahtera dapat mengalami peningkatan ekonomi setelah memperoleh pekerjaan tetap atau sumber penghasilan baru, tetapi perubahan tersebut belum segera tercermin dalam basis data.
“Kedua kesalahan itu sama-sama merugikan. Exclusion error dapat mencabut perlindungan dari masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sedangkan inclusion error membuat anggaran tidak sampai kepada kelompok yang seharusnya menjadi prioritas. Pada akhirnya keduanya juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ateng menilai metode Proxy Means Testing yang memperkirakan tingkat kesejahteraan berdasarkan kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, pekerjaan, pendidikan, dan karakteristik rumah tangga masih dapat digunakan sebagai salah satu instrumen penilaian.
Namun, menurutnya, pendekatan tersebut harus dilengkapi dengan verifikasi kondisi terkini masyarakat. Keluarga yang memiliki rumah layak belum tentu memiliki pendapatan yang memadai apabila rumah tersebut merupakan peninggalan orang tua. Demikian pula keluarga yang memiliki sepeda motor belum tentu tergolong mampu karena kendaraan tersebut dapat menjadi alat utama untuk bekerja.
Kondisi ekonomi masyarakat juga dapat berubah secara cepat akibat pemutusan hubungan kerja, gagal panen, sakit berat, disabilitas, maupun meninggalnya pencari nafkah utama keluarga.
Untuk memperbaiki sistem tersebut, Ateng mengusulkan lima agenda yang dapat dipertimbangkan pemerintah.
Pertama, membangun layanan koreksi satu pintu dengan batas waktu penyelesaian yang jelas. Setiap pengaduan masyarakat perlu memiliki nomor laporan yang dapat dilacak, proses verifikasi lapangan, serta kepastian keputusan. Ateng mengusulkan agar penyelesaian koreksi dapat dilakukan maksimal 14 hari kerja. Untuk bantuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebutuhan dasar, penghentian bantuan juga perlu dilakukan secara hati-hati selama proses keberatan berlangsung.
Kedua, memberikan bobot lebih besar terhadap kondisi pendapatan terkini keluarga. Penilaian perlu mempertimbangkan kehilangan pekerjaan, gagal panen, penyakit berat, disabilitas, jumlah tanggungan keluarga, serta guncangan ekonomi lainnya, bukan semata-mata kepemilikan aset.
Ketiga, memperkuat peran pemerintah daerah dalam verifikasi dengan tetap menerapkan pengawasan berlapis. Pemerintah desa, kelurahan, dan kabupaten perlu memiliki ruang yang kuat untuk mengusulkan koreksi berdasarkan kondisi faktual masyarakat. Proses tersebut harus dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dapat diaudit, serta memiliki mekanisme keberatan untuk mencegah penyalahgunaan maupun patronase politik.
Keempat, memperkuat interoperabilitas data secara aman. DTSEN perlu terus dipadankan dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, jaminan sosial, perpajakan, dan berbagai data relevan lainnya. Namun, Ateng mengingatkan penggunaan data masyarakat harus berdasarkan kewenangan yang jelas, proporsional, dapat diaudit, serta tetap menjamin perlindungan data pribadi.
Kelima, tidak menjadikan desil sebagai satu-satunya dasar keputusan secara otomatis. Menurut Ateng, karakter setiap program perlindungan sosial berbeda sehingga perlu dilengkapi asesmen yang sesuai. Program seperti PBI-JKN, bantuan bagi penyandang disabilitas, lansia, maupun bantuan pendidikan harus mempertimbangkan kondisi individual penerima sebelum bantuan dihentikan akibat perubahan desil.
Selain lima agenda tersebut, Ateng mengusulkan Kabupaten Majalengka menjadi salah satu lokasi percontohan pembentukan Klinik Koreksi DTSEN di tingkat kabupaten.
Klinik tersebut dapat menjadi forum penyelesaian kasus dengan mempertemukan Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah desa, pendamping sosial, serta unsur masyarakat.
Menurut Ateng, pola kesalahan yang ditemukan dari kasus-kasus konkret kemudian dapat didokumentasikan dan dijadikan bahan evaluasi dalam penyempurnaan sistem DTSEN secara nasional.
“Rumah Aspirasi Saung Nganteur Kahayang akan terus menghimpun aduan warga secara tertib dan berbasis bukti. Aspirasi ini akan kami bawa dalam fungsi pengawasan DPR agar pemerintah tidak hanya menjelaskan cara kerja desil, tetapi sungguh-sungguh memperbaiki akibat salah klasifikasi yang dialami masyarakat,” katanya.
Ateng juga menilai pembenahan sistem harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi masyarakat. Warga perlu mendapatkan penjelasan sederhana mengenai arti desil, data yang menjadi dasar penilaian, penyebab perubahan status, serta mekanisme untuk mengajukan keberatan.
Jalur pengaduan, lanjutnya, juga harus gratis, mudah diakses, dan tidak bergantung sepenuhnya pada aplikasi digital karena tidak semua masyarakat, terutama kelompok lanjut usia dan warga di wilayah tertentu, memiliki kemampuan maupun akses digital yang sama.
“Perlindungan sosial bukan hadiah pemerintah, melainkan instrumen negara untuk menjaga martabat warga. Akurasi data penting, tetapi keadilan prosedural, kecepatan koreksi, dan keberpihakan kepada kelompok rentan jauh lebih menentukan,” pungkas Ateng.